Indeks

SIM dan STNK Seumur Hidup Jadi Harapan Masyarakat, Publik Desak Polri Evaluasi Aturan Lima Tahunan

Blora, Tuturpedia.com – Harapan masyarakat agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup kembali menjadi perbincangan. Wacana ini ramai diperbincangkan setelah sebuah poster mengenai SIM seumur hidup beredar luas di media sosial dan dikaitkan dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Bagi sebagian masyarakat yang menggunakan Media sosial, kebijakan tersebut dinilai dapat memangkas birokrasi, menghemat biaya administrasi, serta mengurangi beban masyarakat yang setiap lima tahun harus mengurus perpanjangan SIM.

Tak sedikit pula yang berharap kebijakan serupa diterapkan terhadap STNK, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani proses administrasi yang berulang setiap tahun maupun lima tahun. Rabu, (04/11/2026).

Masyarakat Ingin Pelayanan Lebih Mudah dan Murah

Salah satu akun media sosial @Farizal76, menyampaikan bahwa sebagian masyarakat menilai sudah saatnya pemerintah mengevaluasi sistem administrasi kendaraan bermotor agar lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan pemilik kendaraan.

Selama ini, proses perpanjangan SIM dan pengurusan administrasi STNK menjadi rutinitas yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya mudah, masyarakat berharap pemerintah lebih mengutamakan efisiensi pelayanan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kalau KTP bisa berlaku seumur hidup, mengapa SIM dan STNK tidak dikaji untuk dibuat lebih sederhana? Masyarakat tentu ingin pelayanan yang mudah, murah, dan tidak berulang-ulang,” tulisnya.

SIM Seumur Hidup Perlu Kajian Hukum

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sesuai ketentuan.

SIM juga berkaitan dengan kompetensi serta kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Karena itu, gagasan pemberlakuan SIM seumur hidup perlu mempertimbangkan aspek keselamatan berkendara dan landasan hukumnya.

Artinya, perubahan masa berlaku SIM tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif, tetapi membutuhkan penyesuaian regulasi yang berlaku.

STNK Seumur Hidup, Masyarakat Juga Berharap Ada Perubahan

Sementara itu, akun @dwi-99, juga menaruh harapan, agar STNK berlaku seumur hidup juga perlu mendapat perhatian pemerintah.

Perlu dibedakan antara dokumen STNK dan kewajiban pengesahan tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keduanya memiliki fungsi dan dasar hukum berbeda.

“Masyarakat berharap pemerintah dapat mengkaji penyederhanaan administrasi tersebut, termasuk kemungkinan mengurangi kewajiban pengurusan dokumen berulang tanpa menghilangkan kewajiban pajak dan pengawasan kendaraan,” jelasnya.

Publik Menunggu Sikap Kapolri dan Pemerintah

Wacana SIM dan STNK seumur hidup kini menjadi bahan diskusi publik. Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Korlantas Polri dapat memberikan penjelasan mengenai kemungkinan evaluasi sistem pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Reformasi pelayanan kepolisian diharapkan tidak hanya berbicara tentang digitalisasi, tetapi juga menyentuh persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.

Publik menginginkan pelayanan bebas pungli, tidak ada percaloan, biaya transparan, serta prosedur yang sederhana.

Pada akhirnya, masyarakat bukan sekadar menginginkan SIM dan STNK berlaku seumur hidup. Lebih dari itu, mereka berharap negara hadir memberikan pelayanan yang efisien, adil, dan tidak membebani rakyat dengan urusan administrasi yang berulang.

Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang menjalankan aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk diketahui bersama, bahwasanya harapan tersebut membutuhkan kajian dan perubahan regulasi. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi Polri yang memastikan SIM akan diberlakukan seumur hidup. Dan, masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya atau Hoaks.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version