Jakarta, Tuturpedia.com – Keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut pemeriksaan internal di tubuh Polri. Empat personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut telah dinonaktifkan sementara dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Keempat personel tersebut masing-masing berinisial AKBP ADS, IPTU AS, IPDA FA, dan IPDA RAP. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan yang menuai keluhan dari pihak pesantren.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
Polri mengaku prihatin terhadap keluhan yang muncul, terlebih karena menyangkut kelompok rentan, yakni anak-anak dan perempuan.
“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap empat personel tersebut merupakan bagian dari langkah evaluasi dan penegakan disiplin internal Polri. Propam Mabes Polri kini mendalami dugaan pelanggaran etik untuk memastikan apakah prosedur kepolisian telah dijalankan sesuai ketentuan.
Namun, Polri menegaskan bahwa pemeriksaan etik terhadap anggotanya tidak menghentikan proses penegakan hukum dalam perkara pembakaran dan perusakan yang menjadi latar belakang penanganan kasus tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua proses yang berjalan secara bersamaan, yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap personel kepolisian dan proses hukum atas perkara pembakaran serta perusakan.
Polri memastikan kedua proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan.
Jangan Abaikan Trauma Santriwati
Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan aparat penegak hukum di lingkungan pendidikan keagamaan melibatkan kelompok yang rentan mengalami tekanan psikologis.
Penggeledahan dalam proses penegakan hukum memang harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, cara pelaksanaannya juga tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap anak-anak, perempuan, serta pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara.
Pemeriksaan Propam diharapkan mampu mengungkap secara objektif apakah terdapat prosedur yang dilanggar atau tindakan berlebihan dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Pada akhirnya, profesionalisme kepolisian bukan hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari bagaimana aparat menghormati hak, martabat, dan rasa aman masyarakat.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri. Sebab, penyesalan dan permintaan maaf saja tidak cukup apabila ditemukan pelanggaran. Akuntabilitas dan tindakan tegas sesuai aturan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
