Blora, Tuturpedia.com – Sengketa tanah di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Mediasi yang digelar usai pengukuran lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora belum mampu menghasilkan rekomendasi teknis terkait batas sah bidang tanah yang dipersoalkan.
Kondisi ini memicu tanda tanya publik. Pasalnya, forum mediasi belum menghadirkan seluruh pemilik lahan bersertifikat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Ratno. Akibatnya, proses pencocokan antara data fisik dan data yuridis belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Mediasi Mandek, Batas Tanah Menggantung
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Sendangharjo dihadiri BPN Blora, penyidik Polres Blora, pemerintah desa, kuasa hukum, pelapor, serta sejumlah warga yang mengetahui riwayat tanah dan jalur lori di lokasi sengketa. Namun, pertemuan tersebut belum mampu menjawab persoalan utama: di mana batas sah setiap bidang tanah dan siapa pemilik sah secara administratif.
Ketidakhadiran seluruh pihak terkait membuat hasil mediasi dinilai masih parsial. Keterangan yang muncul belum bisa diuji melalui dokumen penting seperti sertifikat, surat ukur, peta bidang, riwayat peralihan hak, hingga kondisi riil di lapangan. Tak heran, publik menilai proses ini masih berputar-putar tanpa kejelasan.
Indikasi Tumpang Tindih, Dampak Sistem Lama
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistyo, mengungkapkan bahwa objek sengketa tanah milik Ratno memiliki luas sekitar 5.100 meter persegi. Namun, data bidang tanah di sekelilingnya belum seluruhnya diserahkan ke BPN.
“Nanti akan ada penataan batas dari objek bidang tanah Pak Ratno dan sekelilingnya. Masing-masing harus mengajukan permohonan ke BPN,” ujarnya.
BPN juga menemukan indikasi adanya tumpang tindih sertifikat. Hal ini diduga terjadi akibat sistem administrasi pertanahan di masa lalu yang belum didukung teknologi pemetaan modern.
“Secara dokumen benar, tetapi kondisi di lapangan yang menjadi persoalan. Ini karena perbedaan era,” jelasnya.
Meski sekitar 70 persen pokok persoalan disebut telah terungkap, hingga kini belum ada rekomendasi tertulis maupun kesepakatan batas yang bisa dijadikan dasar hukum.
Ipda Iwan: Buka Semua Sertifikat, Telusuri Sejarah Tanah
Di tengah kebuntuan tersebut, Kanit III Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh hanya mengandalkan keterangan lisan. Ia mendesak seluruh pemilik lahan yang berbatasan langsung untuk hadir dan membuka dokumen kepemilikannya.
“Dari BPN harus dianalisis sejarahnya, asal-usulnya dari siapa, balik namanya bagaimana, dan proses jual belinya dari siapa. Biar semuanya jelas,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan seluruh dokumen pertanahan menjadi kunci untuk mengungkap fakta hukum secara utuh. Tanpa itu, proses hukum terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan berpotensi tersendat.
Publik Tunggu Ketegasan BPN
Kebuntuan mediasi membuat masyarakat kini berharap BPN segera mengambil langkah konkret melalui penataan batas secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Tanpa kejelasan batas dan keterbukaan data sertifikat, sengketa dikhawatirkan akan terus berlarut-larut. Sementara itu, proses hukum yang tengah berjalan juga terancam berjalan lambat tanpa dasar administratif yang kuat.
Dikonfirmasi terpisah pada Jumat (10/7/2026), Ipda Iwan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti pada mediasi yang berputar-putar. Kepastian hukum bagi masyarakat adalah harga mati. Semua sertifikat harus dibuka, dicocokkan, dan sejarah tanah ditelusuri. Itu satu-satunya jalan agar sengketa ini terang benderang,” pungkasnya.
