Jakarta, Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, melontarkan peringatan keras terkait arah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Ia menegaskan, negara tidak boleh setengah hati dalam melindungi pekerja, sekaligus tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan pasar semata. Rabu, (29/04/2026).
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan ke depan harus dibangun di atas tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi buruh, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“RUU ini harus menjadi koreksi total. Jangan sampai hanya jadi kompromi yang justru melemahkan posisi pekerja,” tegasnya.
Penyusunan RUU tersebut, lanjut Edy, merupakan konsekuensi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Artinya, pemerintah dan DPR tidak memiliki ruang untuk sekadar melakukan tambal sulam kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan Edy saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) di lingkungan Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, yang membahas RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), akhir-akhir ini.
Momentum menjelang Hari Buruh Internasional, menurut Edy, seharusnya tidak hanya diisi dengan seremoni tahunan, tetapi dijadikan titik refleksi untuk memperbaiki nasib pekerja secara nyata. Ia mengingatkan bahwa sejarah panjang perjuangan buruh dunia sejak 1886 hingga Indonesia sejak 1918 membuktikan bahwa hak-hak pekerja tidak pernah lahir tanpa tekanan dan perjuangan.
Bahkan, ia menyinggung peran Soekarno yang menetapkan Hari Buruh sebagai hari nasional, sekaligus menegaskan posisi buruh sebagai “sokoguru pembangunan”.
“Buruh bukan sekadar tenaga kerja. Mereka penggerak konsumsi, penopang investasi, dan penyumbang pajak negara,” tegasnya.
Secara ekonomi, Edy menilai posisi pekerja sangat strategis. Melemahnya perlindungan terhadap buruh, menurutnya, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menggerus daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh sejauh mana negara hadir menjamin kesejahteraan pekerja.
Dalam konteks penyusunan RUU, Edy mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan masa lalu. Ia menuntut keterlibatan aktif serikat pekerja dan organisasi pengusaha agar regulasi yang dihasilkan tidak timpang dan bisa diterima semua pihak.
Lebih lanjut, ia membeberkan sejumlah poin krusial yang harus diatur secara tegas dalam RUU tersebut. Di antaranya, pembatasan tenaga kerja asing dengan tetap mengutamakan tenaga kerja lokal, pembatasan masa kontrak kerja maksimal lima tahun untuk pekerjaan tertentu, serta kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian kerja guna menjamin kepastian hukum.
Pesan Edy jelas: RUU Ketenagakerjaan tidak boleh lagi menjadi produk hukum yang multitafsir atau membuka celah eksploitasi. Regulasi baru harus menjadi benteng perlindungan, bukan justru alat legitimasi ketimpangan.
“Kalau negara gagal melindungi buruh, maka yang runtuh bukan hanya kesejahteraan pekerja, tapi juga fondasi ekonomi nasional,” pungkasnya.
