banner 728x250

Puluhan Mahasiswa IAIN Kudus Unjuk Rasa, Tuntut soal Kenaikan UKT

Mahasiswa IAIN Kudus demo soal kenaikan UKT. Foto: Istimewa
Mahasiswa IAIN Kudus demo soal kenaikan UKT. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus melakukan aksi unjuk rasa di depan Rektorat, pada Kamis (1/8/2024).

Melalui aksi tersebut, para mahasiswa IAIN menuntut supaya tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) serta transparansi penentuan golongan UKT.

Sembari membawa pakaian warna hitam, mahasiswa IAIN juga membawakan spanduk bertuliskan kecaman terhadap rektor.

Adapun banding UKT tersebut untuk mahasiswa lama dan menuntut agar ada potongan 50 persen bagi mahasiswa yang tidak lagi mendapat mata kuliah.

Selain itu, mahasiswa meminta kepada rektor supaya membuka data penerima UKT golongan I (terendah) sebanyak 5 persen dari jumlah total mahasiswa yang telah diterima.

Selanjutnya, penuntutan juga ada pada kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda yang dihapuskan.

Bukan hanya orasi di depan Rektorat, mahasiswa bahkan masuk ke dalam Rektorat.

Namun, sang rektor tengah dinas ke Cina, alhasil mereka ditemui oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Kisbiyanto.

Sekretaris Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus, Azka Shofwil Widad menuturkan, aksi ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan DEMA perguruan tinggi keagamaan Islam negeri nasional guna melayangkan tuntutan kepada Kementerian Agama dan rektorat.

“Pertama kenaikan UKT terjadi pada tahun 2024 ini dari grade 1 sampai 5 naik Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Dijanjikan rektor, dia tidak akan menaikkan UKT di tahun periode kepemimpinannya. Faktor kenaikan UKT diketok di rapat pimpinan, jadi tidak ada yang tahu. Hasilnya disetor ke Kemenag dan Kemenkeu jadi pemasukan nonpajak,” ungkap Azka Shofwil.

Kemudian Azka mengatakan, dalam aturan yang sudah diteken Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, rektor berhak mencopot ketua unit kegiatan mahasiswa tanpa reorganisasi.

“Masa hegemoni kekuasaan sampai juga di PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri),” ujar Azka. 

Lebih lanjut, dalam aksi itu mereka juga mengkritisi tingkat keamanan digital kampus. Yang mana, beberapa waktu lalu laman resmi IAIN Kudus sempat diretas dan disusupi iklan berupa judi online.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Kisbiyanto pun menanggapi bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada rektor terkait semua tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut.

Kisbiyanto pun menjelaskan bahwa kenaikan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa lama. Lalu untuk mahasiswa baru, telah ada ketentuan berdasarkan peraturan pemerintah pusat terkait UKT.

Untuk UKT di IAIN Kudus terdapat V (5) golongan. Mulai dari yang terendah yakni Golongan I sebesar Rp400 ribu hingga tertinggi Golongan V sebesar Rp4.100.000.

“Dari sisi ini perspektifnya berbeda. Dari kementerian grade itu dianggap biasa, dari mahasiswa ini dianggap terlalu tinggi. Kalau dilihat kampus lain UIN atau kampus lain ada yang lebih tinggi. Ketentuan itu sesuai analisis bidang keuangan,” jelasnya.***

Editor: Annisaa Rahmah