Jakarta, Tuturpedia.com — Desakan agar negara benar-benar hadir melindungi pekerja paling rentan kembali menguat. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa jutaan pekerja miskin di Indonesia tidak boleh lagi dibiarkan bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan. Minggu, (19/04/2026).
Menurutnya, perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) wajib diberikan tanpa membebani iuran kepada pekerja miskin. Hal ini bukan sekadar kebijakan, melainkan amanat undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mewajibkan negara menanggung iuran bagi kelompok tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ini mandat undang-undang. Negara harus hadir, bukan justru membiarkan mereka menanggung risiko sendiri,” tegas Edy.
Kelompok yang dimaksud mayoritas berasal dari sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka tetap bekerja, namun dengan penghasilan minim dan risiko tinggi di lapangan.
Ironisnya, dari estimasi 18 hingga 20 juta pekerja miskin di Indonesia, sebagian besar masih belum tersentuh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Edy bahkan menyoroti kasus nyata yang menggambarkan lemahnya perlindungan tersebut. Seorang pemulung bernama Ibu Nurul mengalami kecelakaan kerja serius hingga jarinya hampir putus. Namun, karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia tidak mendapatkan jaminan apa pun.
“Kasus seperti ini banyak terjadi. Mereka bekerja dalam risiko tinggi, tapi negara belum hadir memberikan perlindungan,” ujarnya.
Meski selama ini kendala klasik yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran, Edy menawarkan solusi konkret yang dinilai realistis. Ia mengusulkan pemanfaatan hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, dana kelolaan lembaga tersebut mencapai sekitar Rp920 triliun, dengan sekitar 70 persen ditempatkan pada instrumen obligasi. Dengan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun, potensi keuntungan mencapai Rp37 triliun per tahun.
“Untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin, hanya dibutuhkan sekitar Rp4 triliun per tahun. Artinya sangat cukup tanpa membebani APBN,” jelasnya.
Ia menegaskan, skema ini justru mengoptimalkan dana yang ada untuk kembali kepada masyarakat, khususnya kelompok paling rentan.
Dari sisi regulasi, Edy menilai pemerintah sebenarnya sudah memiliki landasan kuat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Namun, implementasinya dinilai belum maksimal.
Menurutnya, penyesuaian kebijakan dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 junto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 untuk memasukkan pekerja miskin sebagai penerima bantuan iuran secara sistematis.
“Secara aturan bisa, secara anggaran juga bisa. Tinggal keberanian politik pemerintah,” tegasnya.
Edy juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai regulator, Bappenas dalam perencanaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kebijakan fiskal, hingga Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam penyediaan data.
“Data pekerja miskin adalah kunci. Kalau datanya siap, implementasi bisa langsung jalan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Edy mendorong pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk mengambil peran sebagai motor penggerak kebijakan ini.
“Jangan biarkan mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan. Negara harus hadir secara nyata,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat keras: di balik geliat ekonomi, masih ada jutaan pekerja yang bertaruh nyawa tanpa jaminan—dan menunggu keberpihakan negara yang nyata, bukan sekadar wacana.
