News  

Pemuda di Depok Bobol Saldo KAI Rp12 Juta, Ngaku Belajar dari YouTube

TUTURPEDIA - Pemuda di Depok Bobol Saldo KAI Rp12 Juta, Ngaku Belajar dari YouTube
Pemuda di Depok bobol saldo KAI hingga Rp12 juta. Foto: Dok. Polres Metro Depok
banner 120x600

Tuturpedia.com – Seorang pemuda di Depok diringkus kepolisian lantaran membobol sistem pembayaran atau top up saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter hingga Rp12 juta. Dalam keterangannya pelaku mengaku belajar menjadi hacker dari YouTube.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku berinisal AAH mengakui belajar membobol saldo KAI, dengan mempelajarinya secara autodidak lewat platform YouTube. Pelaku melakukan pembobolan sistem KAI dari 26-28 Februari 2024.

“Cara pelaku meng-hack top up kartu multi trip tersebut dengan mempergunakan ponsel. Pelaku belajar secara autodidak bisa membobol keuangan KAI dari YouTube,” ungkap Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Adapun cara pelaku dalam mengisi saldo KMT, yakni dengan menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary.

Selanjutnya, AAH menggunakan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY, dengan mengubah sistem aplikasi C-Access.

Arya menjelaskan, pelaku hanya membayar Rp1 setiap kali top up. Dari top up senilai Rp1 pelaku mendapatkan saldo sampai Rp12.414.998 dari 25 kali transaksi.

“Jadi 25 kali top up, pembayarannya hanya Rp25, karena sekali top up hanya Rp1. Total yang dia dapatkan Rp12 juta lebih,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arya menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kuasa hukum PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Bernado Harungguan Parluhutan. Pelapor menemukan adanya kejanggalan transaksi dalam sistem.

“Jadi, mereka punya sistem di KAI yang melihat kalau orang top up saldo sekian, itu ada datanya berkurang sekian ribu, tapi ini agak aneh transaksinya, lalu dilihat dari kartunya siapa yang top up, itu ketahuannya di situ,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 tahun penjara. 

Arya menegaskan pihak kepolisian sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik.

“Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut,” ucap Arya.

Arya juga mengajak seluruh pihak agar bersama-sama melindungi keamanan dan privasi data masyarakat, serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tuturpedia.com - 2026