Indeks

Paripurna Molor 2 Jam, PDIP Blora “Kuliti” Pemerintah: Dari CSR Tertutup hingga BUMD Disfungsi

Blora, Tuturpedia.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora yang membahas pertanggungjawaban Bupati serta Raperda, Selasa (28/7), berlangsung panas. Tak hanya molor hingga dua jam, forum tersebut juga diwarnai kritik tajam dari Fraksi PDI Perjuangan yang secara terbuka “menguliti” berbagai persoalan krusial di tubuh pemerintah daerah. Rabu, (29/07/2026).

Melalui juru bicaranya, Lina Hartini, Fraksi PDIP menyampaikan tujuh poin pandangan yang menohok. Di awal pernyataannya, ia tetap memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Blora yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Namun, apresiasi itu tak mengurangi ketajaman kritik. Lina menyoroti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum transparan. Ia menegaskan perlunya dana CSR dimasukkan ke dalam APBD agar lebih akuntabel dan dapat diawasi secara terbuka.

Tak berhenti di situ, sorotan keras juga diarahkan pada kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE). Menurutnya, ketiga entitas tersebut menunjukkan gejala disfungsi tata kelola hingga berdampak pada kondisi keuangan yang kurang sehat.

“Atas dasar pertimbangan logis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan segera dibentuk Pansus guna memaksimalkan fungsi BUMD di Kabupaten Blora,” tegas Lina di hadapan forum.

Dari sektor pengadaan barang dan jasa, kritik semakin tajam. Berdasarkan data portal Inaproc serta temuan LHP BPK 2025, disebutkan banyak proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan daerah.

“Bupati harus segera mengambil langkah korektif yang terukur untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa agar persoalan serupa tidak terulang,” lanjutnya.

Isu lain yang tak luput dari sorotan adalah pengelolaan dana zakat oleh Baznas yang mencapai puluhan miliar rupiah dari ASN. PDIP mengingatkan agar lembaga tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kepentingan politik kelompok tertentu.

Di bidang kesehatan, Fraksi PDIP juga menyinggung persoalan layanan bagi warga tidak mampu melalui skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kebijakan ini disebut berdampak pada defisit dua rumah sakit daerah hingga sekitar Rp3 miliar. Sebagai solusi, PDIP mengusulkan agar anggaran SKTM dialihkan untuk pembayaran iuran BPJS demi jaminan layanan kesehatan yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kesiapan Pemilihan Kepala Desa serentak di 242 desa pada tahun 2027. Lina meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi dan perangkat pendukung agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar.

Menutup pandangannya, ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda yang telah disahkan. “Bagian hukum bersama OPD harus segera merekap Perda yang belum memiliki Perbup agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna yang sempat molor tersebut akhirnya menjadi panggung kritik keras, menandai meningkatnya tekanan politik terhadap Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera berbenah di berbagai sektor strategis.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version