Blora, Tuturpedia.com – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Oktober 2026 mencapai Rp50,21 miliar.
Angka tersebut setara 80,24 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp62,58 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp12,37 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora, Kurniawan Dwijo, mengatakan realisasi tersebut berasal dari dua sektor penerimaan utama.
“Realisasi penerimaan sebesar itu meliputi Opsen PKB sebesar Rp31,72 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp18,48 miliar,” kata Kurniawan. Jumat, (6/11/2026).
Menurutnya, capaian tersebut masih terus dioptimalkan melalui peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan hingga penghujung tahun.
Jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, penerimaan PAD UPPD Blora sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp99,98 miliar atau 91,97 persen dari target Rp108,71 miliar.
Dari jumlah tersebut, sektor pajak daerah menyumbang Rp98,32 miliar atau 90,55 persen dari target Rp108,57 miliar.
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang justru berhasil melampaui target. Penerimaannya mencapai Rp69,51 miliar atau 101,06 persen dari target.
Sementara penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp28,67 miliar atau 72,24 persen dari target.
Penerimaan Pajak Air Permukaan juga melampaui target dengan realisasi Rp102,95 juta atau 102,96 persen. Adapun Pajak Alat Berat terealisasi Rp3,32 juta dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp25,15 juta.
Di sisi lain, sektor retribusi daerah menunjukkan capaian positif. Dari target Rp139,63 juta, realisasinya mencapai Rp176,82 juta atau 126,63 persen.
Capaian tersebut ditopang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebesar Rp96,13 juta atau 157,17 persen dari target, serta Retribusi Penyewaan Ruangan sebesar Rp51 juta atau 107,59 persen.
Selain pajak dan retribusi, penerimaan lain-lain tercatat sebesar Rp1,49 miliar. Sebagian besar berasal dari denda PKB sebesar Rp1,48 miliar dan denda BBNKB sebesar Rp10,48 juta.
Capaian tersebut menjadi gambaran pentingnya optimalisasi sektor pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu penopang pendapatan daerah. Dengan sisa waktu hingga akhir 2026, UPPD Blora masih memiliki pekerjaan untuk mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
