Indeks
News  

Blora Panen Berkah! Program Cashback Pajak Rp50 Ribu dan Bebas Balik Nama Resmi Diguyur

Blora, Tuturpedia.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Blora. Menjelang akhir tahun, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menghadirkan sejumlah program promo pajak kendaraan bermotor yang memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Jumat, (06/11/2026).

Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 tersebut menawarkan cashback Rp50.000, diskon pajak 5 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, hingga penghapusan pajak progresif.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora, Kurniawan Dwijo, menjelaskan salah satu program yang menarik perhatian masyarakat adalah cashback Rp50.000 bagi lima wajib pajak pertama setiap hari.

Promo tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran ulang (PU) maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

“Program cashback Rp50.000 ini berlaku mulai 5 November untuk lima pendaftar pertama setiap harinya, baik untuk pendaftaran ulang maupun ganti plat,” jelasnya.

Kurniawan menyebutkan, persyaratannya cukup mudah. Wajib pajak harus datang sendiri ke kantor Samsat, nama pada KTP harus sesuai dengan STNK, serta melakukan pembayaran tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.

Namun, program cashback tersebut tidak berlaku bagi pegawai internal maupun keluarga dari instansi yang terlibat dalam pelayanan Samsat, meliputi Bapenda, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Jateng.

Selain cashback, masyarakat juga mendapatkan keringanan berupa diskon pajak sebesar 5 persen. Ada pula program pembebasan BBNKB II dan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Khusus pembebasan BBNKB II, fasilitas ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus balik nama kendaraan, termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah, tanpa dikenai biaya BBNKB II.

“Untuk balik nama, baik mutasi masuk dari dalam maupun luar provinsi, seluruh biaya BBNKB II gratis. Biasanya biaya balik nama itu sekitar dua per tiga dari pajak kendaraan, tetapi selama program ini berlangsung biaya tersebut sepenuhnya dihapuskan,” tambahnya.

Pihak Samsat Blora mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Terutama bagi pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah yang selama ini belum melakukan proses balik nama.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin tertib administrasi kendaraan sekaligus memperoleh keringanan biaya saat mengurus kewajiban perpajakan.

Momentum promo akhir tahun tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melegalkan administrasi kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version