Indeks

242 Desa di Blora Bersiap Gelar Pilkades 2027

Blora, Tuturpedia.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Blora pada Juli 2027 mendatang bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan. Lebih dari itu, pesta demokrasi di tingkat desa tersebut menjadi ujian bagi kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang benar-benar memiliki komitmen membangun desa.

Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, Kamis (5/11/2026), menyoroti potensi praktik politik uang yang masih membayangi pelaksanaan Pilkades. Ia menilai praktik tersebut sulit diberantas karena dalam sebagian lingkungan masyarakat telah dianggap sebagai tradisi.

Padahal, pilihan masyarakat dalam Pilkades akan berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari. Mulai dari pelayanan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan anggaran desa, hingga perhatian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Supardi mengakui, praktik politik uang tidak mudah dideteksi. Pemberian uang atau imbalan kepada pemilih sering kali dilakukan secara tertutup sehingga menyulitkan proses pengawasan dan pembuktian.

Menurutnya, Komisi A DPRD Blora hanya bisa memberikan imbauan agar praktik tersebut tidak terjadi. Adapun pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Pilkades Serentak Blora 2027 sendiri direncanakan diikuti sebanyak 242 desa. Tahapan pemilihan diperkirakan mulai berjalan pada Januari atau Februari 2027, sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan Juli 2027.

Supardi berharap masyarakat tidak menjadikan uang sebagai alasan utama dalam menentukan pilihan. Pemilih perlu mempertimbangkan rekam jejak, kemampuan, integritas, serta kepedulian calon terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebab, uang yang diterima saat masa pemilihan mungkin hanya dinikmati sesaat. Namun, dampak dari pilihan terhadap kepemimpinan desa akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Pilkades yang berkualitas diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang bekerja untuk kepentingan bersama, bukan sekadar mereka yang memiliki kemampuan memberikan imbalan kepada pemilih.

Demokrasi desa semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan masa depan desanya secara jujur, bebas, dan bermartabat.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version