Indeks

Anak 15 Tahun di Blora Mengais Sampah untuk Bertahan Hidup, Agus Jumantoro Tak Tinggal Diam

Blora, Tuturpedia.com – Kondisi seorang anak berusia 15 tahun yang menghabiskan waktu di kawasan tempat pembuangan sampah belakang Pasar Sidomakmur, Kabupaten Blora, mengundang perhatian masyarakat.

Anak tersebut diketahui sudah tidak bersekolah dan diduga mengalami persoalan keluarga hingga kesulitan mendapatkan tempat tinggal yang aman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak tersebut merupakan warga Desa Kamolan, Kecamatan Blora.

Untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, ia disebut mencari barang bekas dan mengais sampah di sekitar pasar.

Kondisi tersebut mendapat perihatin Agus Jumantoro, yang akrab disapa Suges.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Sosial, ia bersama pihak terkait mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi anak tersebut.

Agus berharap pemerintah desa turut mengambil tanggung jawab dalam memastikan warganya mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak.

“Harapan kami sebagai masyarakat Blora, Kepala Desa Kamolan seharusnya menjadi pihak yang lebih awal bertanggung jawab terhadap kondisi warganya. Jangan sampai lepas tangan,” tegas Agus, Jumat (6/11/2026).

Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, serta keberlanjutan pendidikan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan anak tersebut.

“Kita melakukan asesmen terhadap anak yang putus sekolah dan menghabiskan waktunya di pasar Blora. Tindak lanjutnya, akan kita usulkan untuk masuk di SKB Sentra Margolaras Pati,” ungkap Luluk, Jumat (6/11/2026).

Rencana tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memberikan akses pendidikan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Penanganan persoalan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Masyarakat berharap langkah pemerintah tidak berhenti pada asesmen semata.

Kepastian perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, tempat tinggal yang aman, serta kesempatan memperoleh pendidikan harus menjadi prioritas agar anak tersebut dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version