banner 728x250

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Hindari Penggunaan Produk Afiliasi Israel

MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, dukung Palestina dan hindari produk afiliasi Israel. Foto: Laman MUI
MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, dukung Palestina dan hindari produk afiliasi Israel. Foto: Laman MUI
banner 120x600

Tuturpedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang ditetapkan pada (8/11/2023).

Di dalam fatwa tersebut, salah satunya berisi rekomendasi yang mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ucap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip Tuturpedia.com dari laman MUI (10/11/2023).

Ada lima poin pertimbangan yang membuat MUI merasa perlu untuk mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Yang intinya adalah, agresi Israel terhadap Palestina sudah mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan serta hancurnya rumah dan gedung-gedung.

Di sisi lain, ada pihak yang mendukung secara langsung dan tidak langsung kepada Israel. Seperti pemberian bantuan senjata lalu membeli produk yang mendukung agresi Israel.

Dalam dokumen yang berisi Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, MUI melampirkan sejumlah ayat Al-Quran, salah satunya yaitu Surah Al-Baqarah ayat 11.

وَاِذَا قِيۡلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُوۡا فِىۡ الۡاَرۡضِۙ قَالُوۡاۤ اِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُوۡنَ‏

Artinya: Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” (QS. Al-Baqarah [2]:11).

Atas ketentuan hukum, MUI menegaskan bahwa mendukung Palestina untuk merdeka adalah wajib.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan sebagaimana disebutkan, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” tulis MUI, dilansir Tuturpedia.com dari dokumen Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Kemudian, MUI menuliskan dalam fatwanya jika mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel secara langsung dan tidak langsung, hukumnya haram.

Selain rekomendasi untuk menghindari penggunaan produk terafiliasi Israel, MUI mengimbau umat Islam untuk mendukung Palestina dengan berbagai cara.

Contohnya menggalang dana kemanusiaan, berdoa untuk kemenangan, dan salat gaib untuk para syuhada (orang yang mati syahid) Palestina.

Sementara untuk pemerintah, MUI mengimbau agar terus membantu perjuangan Palestina seperti jalur diplomasi di PBB.

Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) untuk menekan Israel menghentikan agresi,” sebut dokumen itu.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Jika nanti ada kekeliruan pada ketentuan tersebut, MUI akan memperbaikinya.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses