Sukoharjo, Tuturpedia.com – Polemik penggerebekan Pondok Pesantren HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Rabu, (04/11/2026).
Ia bahkan memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi secara terperinci.
Pigai menilai tindakan penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian sekitar pukul 03.20 WIB tersebut tidak sensitif, tidak terukur, dan terkesan berlebihan.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih terukur dengan melakukan pengamatan dan pendalaman terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan, terlebih ketika lokasi yang didatangi merupakan lingkungan pondok pesantren.
Perhatian Menteri HAM ini muncul setelah penggerebekan terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah menuai sorotan publik.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah disebut mengalami intimidasi. Mereka juga dikabarkan mendapat perlakuan berupa todongan senjata laras panjang ketika berada di dalam lingkungan pondok pesantren.
Ke-12 santriwati dan empat ustazah tersebut sempat dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mereka kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas tindakan aparat, khususnya dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Sementara itu, Polri telah menyampaikan empati kepada para santriwati beserta keluarga mereka. Korps Bhayangkara juga memastikan bahwa setiap keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional.
Turunnya Kementerian HAM diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus memastikan hak-hak para santriwati dan tenaga pengajar tetap terlindungi.
Penegakan hukum memang harus tegas, tetapi ketegasan tidak boleh mengabaikan kemanusiaan. Aparat memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum, namun setiap tindakan harus tetap terukur, profesional, dan menghormati martabat manusia.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
