Indeks
News  

Masyarakat Soroti Dugaan “Cacat Izin” Pabrik PT Pentawira Agraha Sakti: Produksi Disinyalir Jalan, Dokumen Lingkungan dan PBG Belum Tuntas

Blora, Tuturpedia.com – Gelombang pertanyaan dari warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengemuka terkait keberadaan pabrik pengolahan kalsium karbonat milik PT Pentawira Agraha Sakti yang berlokasi di Jalan Blora–Cepu KM 13. Perusahaan manufaktur bahan kimia berskala besar itu kini disorot lantaran diduga belum melengkapi sejumlah perizinan penting, namun aktivitas di lapangan disebut-sebut sudah berjalan. Minggu, (19/07/2026).

Sejumlah warga menyampaikan, mereka tidak menolak investasi yang masuk ke wilayahnya. Namun, masyarakat menuntut agar seluruh proses pembangunan hingga operasional industri dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terutama menyangkut aspek lingkungan dan keselamatan.

“Prinsipnya kami mendukung investasi, apalagi kalau bisa membuka lapangan kerja. Tapi jangan sampai aturan dilangkahi. Kalau izinnya belum lengkap, ya jangan dulu beroperasi,” ujar (Yt) salah satu warga.

Disorot: Persetujuan Lingkungan dan PBG Belum Terbit

Dari informasi yang dihimpun, PT Pentawira Agraha Sakti diduga belum mengantongi Persetujuan Lingkungan (PL)—dokumen krusial yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha berdampak lingkungan. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB juga disebut belum terbit.

Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas produksi secara penuh. Tanpa PL, aktivitas industri berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Sementara tanpa PBG, bangunan industri belum memiliki legitimasi teknis dan administratif untuk digunakan.

“Kalau benar PBG belum keluar, seharusnya masih tahap pembangunan, bukan produksi. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.

Laporan OSS Masih Tahap Konstruksi

Sorotan juga mengarah pada laporan perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan penelusuran warga, status kegiatan perusahaan dalam sistem tersebut masih berada pada tahap pembangunan atau konstruksi.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administratif dan kondisi faktual di lapangan. Warga mempertanyakan apakah aktivitas produksi sudah berjalan, padahal secara administrasi belum memenuhi syarat operasional.

“Kalau di OSS masih pembangunan, harusnya belum boleh produksi. Ini yang perlu dijelaskan oleh pihak perusahaan maupun instansi terkait,” tegasnya.

Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Sebagai pabrik pengolahan kalsium karbonat, aktivitas industri PT Pentawira Agraha Sakti berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti debu, limbah, serta pencemaran udara jika tidak dikelola dengan baik.

Warga berharap, sebelum beroperasi penuh, perusahaan memastikan seluruh standar pengelolaan lingkungan telah dipenuhi. Terlebih, kawasan Jiken dikenal memiliki aktivitas masyarakat yang cukup padat, termasuk pertanian dan permukiman.

“Kalau sampai ada dampak ke kesehatan atau lingkungan, siapa yang bertanggung jawab? Makanya izin itu penting sebagai dasar pengawasan,” tuturnya.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di Kabupaten Blora, segera turun tangan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pengawasan ketat juga diperlukan agar setiap investasi yang masuk tetap sejalan dengan aturan hukum serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai nanti ada masalah baru ditindak. Harus dicek sejak awal, apakah sudah sesuai prosedur atau belum,” imbuhnya.

Dukungan Investasi, Tapi Harus Taat Aturan

Di tengah polemik ini, warga menegaskan kembali bahwa mereka tidak anti terhadap investasi. Bahkan, keberadaan industri diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal dan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Silakan investasi, kami terbuka. Tapi aturan harus dipenuhi. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” pungkasnya.

Exit mobile version