Bengkulu, Tuturpedia.com – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tiga orang tersangka dilimpahkan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati setempat, Rabu (8/11/2023).
Pelimpahan terhadap tiga orang tersangka ini, atas kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Bengkulu tahun 2021-2023, yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Ketiga orang tersangka itu, yakni RR selaku marketing, AS selaku mantan Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH membenarkan pelimpahan terhadap ketiga tersangka itu.
“Iya, hari ini JPU Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka kasus KUR beserta barang bukti dari penyidik Kejati Bengkulu, pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” katanya.
Terhadap ketiga tersangka, jelas Ristianti, tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Ini dilakukan, kata Ristianti, guna mempermudah proses yang ada sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Tersangka tetap ditahan guna mempermudah proses penuntutan. Semoga perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tiga tersangka yakni RR yang terlebih dahulu ditetapkan. Kemudian menyusul dua tersangka lainnya yaitu AS dan ES.
Dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum, yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri.
Sementara untuk estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda