Rembang, Tuturpedia.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dilaporkan mengalami kebuntuan dalam proses hukum. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini terhenti, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, Senin (11/05/2026).
Mandegnya proses hukum tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto. Ia mengaku prihatin atas nasib para korban yang hingga kini belum memperoleh keadilan sebagaimana mestinya.
Menurut Arif, terhentinya kasus ini diduga dipengaruhi oleh sejumlah kendala, baik dalam proses pembuktian maupun kemungkinan adanya tekanan tertentu yang membuat penanganan perkara tidak berjalan optimal.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat kasus seperti ini terhenti. Korban butuh keberanian dan dukungan nyata. Brandal Alif siap mengawal kasus ini dari nol lagi, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Arif, Minggu (10/5).
Tak hanya menawarkan pendampingan hukum, pihaknya juga siap memberikan dukungan psikologis bagi korban guna memulihkan kondisi mental mereka pasca dugaan peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Arif mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Rembang agar bersikap terbuka kepada publik terkait kendala yang dihadapi selama proses penyidikan.
“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan lingkungan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi santriwati lainnya dari kejadian serupa,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh oknum pengasuh.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan dalih memeriksa penggunaan henna atau kutek, namun justru berujung pada tindakan yang tidak pantas, termasuk membuka pakaian korban.
Dalam perjalanannya, kasus ini sempat memasuki tahap pelimpahan berkas oleh penyidik Polres Rembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Juli 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap (P-18/P-19).
Sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026, berkas perkara tidak kunjung dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan, dengan alasan kendala pada saksi dan korban. Hingga akhirnya, melalui hasil gelar perkara pada 14 Oktober 2025, penyidikan kasus ini resmi dihentikan.
Mandeknya kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.














