Semarang, Tuturpedia.com – Isu dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penggeledahan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah sempat menghebohkan publik. Kabar tersebut beredar luas di media sosial dan sejumlah platform digital, memicu keresahan di tengah masyarakat. Sabtu, (11/07/2026).
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi tegas. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, dan tidak ada penyisiran seperti yang diberitakan,” tegas Arfan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang.
Menurutnya, kegiatan yang saat ini dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Jawa Tengah murni bersifat administratif. Petugas hanya menjalankan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lapangan, khususnya di titik-titik SPPG.
Arfan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari inventarisasi informasi, bukan tindakan hukum represif seperti yang disalahartikan oleh sebagian pihak.
Ia juga meluruskan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat. Pertama, kegiatan ini tidak memiliki kaitan dengan kasus yang sebelumnya terjadi di Jakarta.
Kedua, tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel kepolisian maupun pengelola SPPG sebagaimana rumor yang beredar. Ketiga, fokus utama kegiatan ini hanyalah pengumpulan data lapangan untuk kebutuhan pendataan.
Dalam pelaksanaannya, Kejati Jateng menekankan pendekatan persuasif dan profesional. Petugas di lapangan tidak melakukan pemaksaan terhadap pihak pengelola SPPG.
“Jika pengelola bersedia memberikan data, tentu akan kami catat. Namun apabila belum memungkinkan atau tidak memberikan data, hal itu juga tetap dicatat secara objektif sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.
Kejati Jateng memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui klarifikasi ini, Kejati berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, demi menciptakan kepastian hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.














