Jakarta, Tuturpedia.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tiga pemohon—Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad; Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari, Muhammad Tauhid Aminullah; dan Sajogyo Institute—mengajukan permohonan uji materi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 399/PUU-XXV/2026.
Ketiga pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang terdiri atas Center of Economic and Law Studies (CELS), Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menyatakan gugatan ini mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, pengalihan dana desa untuk program pusat, serta risiko keuangan yang dibebankan kepada desa.
“Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi,” kata Saleh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kamis, (29/10/2026).
Menurut para pemohon, kebijakan tersebut membatasi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan dan melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi. Mereka meminta MK menghentikan pelaksanaan model KDMP saat ini hingga tersedia model yang sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian.
Pasal yang Digugat
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam:
1. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Pasal 22 ayat 2, Pasal 74 ayat 1, Pasal 81 ayat 1, 2, dan 5, Pasal 54 ayat 1 dan 2, serta Pasal 72A)
2. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pasal 134 ayat 3)
3. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat 1 huruf a, b, dan e, serta Pasal 60 ayat 1 dan 2)
Saleh menyoroti Pasal 22 ayat (2) UU Desa yang menyatakan penugasan pemerintah kepada desa harus disertai pembiayaan. Namun, dalam praktik KDMP, dana desa justru dialihkan secara top-down untuk membiayai koperasi yang pengelolaannya dikendalikan pusat.
“Dana desa yang selama ini dipakai untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa dialihkan oleh pemerintah pusat secara top-down untuk membiayai kopdes yang pengelolaannya juga dilakukan oleh pusat,” ujarnya.
Dampaknya, menurut Saleh, sudah terasa di lapangan. Beberapa desa kesulitan membayar gaji guru PAUD, sementara BUMDes dan proyek perbaikan jalan desa banyak yang mangkrak.
Tuntutan Pemohon
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK:
1.Menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penugasan harus disertai pembiayaan memadai dari anggaran pemberi tugas, di luar pendapatan desa untuk menjalankan kewenangannya sendiri.
2. Memerintahkan pemerintah menghentikan model pelaksanaan KDMP saat ini hingga tersedia model yang sesuai dengan prinsip koperasi dalam UU Perkoperasian.
Mereka menekankan bahwa prioritas nasional tidak boleh secara otomatis memaksa desa menggunakan dana desa untuk mendirikan, membangun, atau menanggung risiko keuangan koperasi.
Keputusan pembangunan desa, kata mereka, harus tetap berpijak pada musyawarah desa, bukan instruksi dari atas.
Gugatan ini menjadi tantangan serius terhadap skema koperasi desa yang digagas pemerintah. Kini bola ada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
