Indeks

Edy Wuryanto Soroti Independensi Akreditasi Rumah Sakit: Jangan Tebang Pilih, Pelanggaran Harus Ditindak!

Jakarta, Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menyoroti pentingnya independensi lembaga akreditasi rumah sakit dan pengawasan yang objektif dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Ia mengingatkan, akreditasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan kualitas layanan dan keselamatan pasien.

Edy menegaskan, sistem akreditasi rumah sakit harus dijalankan secara profesional, transparan, dan adil. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada rumah sakit, tetapi juga harus menyasar lembaga akreditasi maupun surveior yang bertugas melakukan penilaian. Dikutip dari laman resmi media sosialnya, pada Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi status akreditasi rumah sakit perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan proses penilaian. Jika rumah sakit dapat dikenai penurunan status akreditasi karena hasil evaluasi dinilai tidak sesuai standar, lembaga akreditasi dan surveior juga harus bertanggung jawab apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Menkes bisa tegas menurunkan akreditasi RS dari Paripurna ke Utama karena hasilnya dianggap tidak sesuai. Tapi membiarkan lembaga akreditasi dan surveior yang menjadi wewenangnya, tanpa sanksi [jika melanggar], tentu menjadi sorotan,” tegas Edy Wuryanto.

Akreditasi Bukan Sekadar Administrasi

Edy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. Dalam ketentuan Pasal 178 ayat (5) yang dirujuknya, akreditasi diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Menurut Edy, ketentuan tersebut menegaskan pentingnya peran Kementerian Kesehatan dalam memastikan penyelenggaraan akreditasi berjalan sesuai aturan. Namun, pengendalian pemerintah harus tetap memberikan ruang bagi lembaga akreditasi untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

Independensi tersebut penting agar penilaian terhadap rumah sakit tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Hasil akreditasi harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan, pemenuhan standar pelayanan, serta aspek keselamatan pasien.

Dengan demikian, status akreditasi tidak cukup hanya terlihat baik di atas kertas. Penilaian harus mencerminkan kualitas pelayanan yang benar-benar diterima masyarakat.

Lembaga Akreditasi dan Surveior Juga Harus Bertanggung Jawab

Edy menekankan, pengawasan yang objektif harus berlaku bagi seluruh pihak. Rumah sakit wajib memenuhi standar yang ditetapkan, sementara lembaga akreditasi dan surveior harus menjalankan penilaian secara jujur, profesional, serta sesuai ketentuan.

Ia mendesak pemerintah agar tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga akreditasi maupun surveior.

Sanksi, menurutnya, dapat berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan. Penegakan aturan yang konsisten juga diperlukan agar proses akreditasi tidak kehilangan kredibilitas di mata rumah sakit maupun masyarakat.

Keselamatan Pasien Harus Menjadi Prioritas

Bagi Edy, persoalan akreditasi bukan hanya menyangkut status atau predikat sebuah rumah sakit. Lebih dari itu, akreditasi berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika proses penilaian tidak berjalan objektif, masyarakat berisiko menerima gambaran yang tidak sesuai mengenai kualitas layanan suatu fasilitas kesehatan. Karena itu, setiap tahapan akreditasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan berjalan seimbang: rumah sakit dievaluasi berdasarkan standar yang berlaku, sedangkan lembaga akreditasi dan surveior juga diawasi atas pelaksanaan tugasnya.

Edy menilai, penguatan independensi lembaga akreditasi, transparansi penilaian, dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan nasional.

Pada akhirnya, akreditasi harus benar-benar menjadi jaminan proses peningkatan mutu, bukan sekadar label administratif. Prinsipnya, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus dimintai pertanggungjawaban, karena mutu pelayanan dan keselamatan pasien tidak boleh dikorbankan.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version