Rembang, Tuturpedia.com — Polemik dugaan hubungan gelap yang menyeret seorang anggota DPRD Rembang berinisial Wo (54) memasuki babak baru. Tim advokat resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, perzinaan, dan persetubuhan antara Wo dengan seorang perempuan berusia 27 tahun yang disebut merupakan istri Kepala Desa di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Tim advokat mengaku mendapat surat kuasa dari sang kepala desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan DPRD.
Salah satu advokat, Achmad Badrus Somad, mengatakan laporan ditujukan kepada Ketua DPRD Rembang dan ditembuskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.
Menurut dia, berdasarkan aturan internal DPRD yang mereka jadikan rujukan, Ketua DPRD memiliki waktu untuk mendisposisikan laporan tersebut kepada BK.
“Sesuai Peraturan DPRD yang kita baca, Ketua DPRD ada waktu tujuh hari, surat didisposisi kepada BK,” ujar Somad.
Klaim Pegang Bukti Chat, Foto hingga Video
Somad menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan apabila BK DPRD Rembang memanggil dan memeriksa perkara tersebut.
Bukti yang diklaim dimiliki antara lain percakapan WhatsApp, foto, hingga video yang disebut berkaitan dengan keberadaan Wo bersama perempuan tersebut di kamar hotel.
Bahkan, pihak pelapor menyebut terdapat sedikitnya lima hotel berbeda yang berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut.
“Yang pakai handuk, si perempuan keluar dari kamar mandi dan di belakangnya ada oknum anggota dewan Wo, lagi tiduran. Nanti saat ada panggilan dari Badan Kehormatan, semua bukti akan kami sampaikan,” kata Somad.
Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih berupa laporan dan klaim pihak pelapor. Kebenaran materi bukti serta konteks keberadaan kedua orang tersebut di hotel masih harus diuji melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Tuduhan Pemerasan Disebut Pengalihan Isu
Somad juga menanggapi munculnya isu bahwa kepala desa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Wo.
Ia menilai tudingan tersebut sebagai upaya mengalihkan perhatian dari pokok persoalan yang kini dilaporkan kepada DPRD.
“Isu pemerasan, justru ada upaya pengalihan isu. Kita fokus saja dengan dugaan zina yang telah membuat kondisi rumah tangga klien kami, Kades dan istrinya retak, pisah rumah,” ujarnya.
Tim advokat menegaskan mereka memilih membawa persoalan tersebut ke ranah kelembagaan DPRD, khususnya mekanisme etik, karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota legislatif.
Laporan Diterima Sekretariat DPRD
Saat tim advokat mendatangi DPRD Rembang, laporan tersebut tidak langsung diterima oleh Badan Kehormatan.
Dokumen laporan diterima Raidiyanto, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang.
Raidiyanto memastikan dokumen tersebut akan diteruskan kepada Ketua DPRD Rembang.
“Kalau Ketua DPRD ada di tempat, biasanya akan langsung ditindaklanjuti. Berapa lamanya, kami belum tahu. Kami akan transparan, menyangkut penanganan aduan ini,” katanya.
Raidiyanto juga menyebut laporan terkait dugaan perselingkuhan, zina, dan persetubuhan yang mengarah kepada anggota DPRD tersebut merupakan laporan pertama yang diterima pada 2026.
“Kalau 2025, saya kurang tahu. 2026 baru pertama ini. Saya baru masuk di 2026. Sebelum 2026, saya belum masuk (bertugas di Sekwan), jadi saya nggak berani komentar,” tandasnya.
Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf pada Senin (14/9/2026) tidak berada di kantor. Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Rouf mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD lainnya.
“Hari ini saya izin, tak tanya pimpinan yang lain mas,” kata Rouf.
Wo Bantah Zina, Klaim Hanya Bahas Bisnis
Sementara itu, Wo telah memberikan bantahan atas tuduhan tersebut.
Ia mengakui mengenal perempuan yang disebut sebagai istri kepala desa tersebut. Namun, menurut Wo, hubungan mereka berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan pabrik es kristal di Kecamatan Kragan.
Wo juga membantah telah melakukan zina maupun hubungan seksual dengan perempuan tersebut.
Ia mengakui pernah berada berdua di sebuah kamar hotel. Namun, menurut versinya, keberadaan mereka di kamar tersebut hanya untuk membahas rencana operasional pabrik es kristal.
Wo mengaku merasa dijebak setelah mengetahui perempuan tersebut mengambil foto menggunakan kamera telepon seluler.
Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul permintaan uang ganti rugi yang menurut pengakuannya mencapai Rp6 miliar.
Wo menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Belakangan, menurut Wo, kedua pihak membuat kesepakatan tertulis untuk tetap menjalin hubungan baik dan tidak membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dalam kesepakatan itu, Wo mengaku membayar uang tunai Rp2,1 miliar yang disebut digunakan untuk keperluan mesin pabrik es kristal yang telah dibeli kepala desa di Kecamatan Kragan.
Namun Wo mengaku kecewa karena mesin yang diterima menurutnya bukan mesin baru, melainkan mesin bekas.
Kesepakatan tertulis tersebut disebut ditandatangani di sebuah rumah warga di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan. Wo mengklaim kesepakatan itu dihadiri dirinya, kepala desa, istrinya, serta sejumlah saksi.
Kini persoalan tersebut justru kembali mencuat setelah laporan resmi dilayangkan kepada DPRD Rembang.
Bola berada di tangan Badan Kehormatan DPRD Rembang. Jika laporan diteruskan, BK dituntut menguji seluruh bukti dan keterangan para pihak secara objektif untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik anggota DPRD.
Di sisi lain, bantahan Wo bahwa dirinya tidak melakukan zina serta klaim bahwa keberadaannya bersama perempuan tersebut berkaitan dengan urusan bisnis juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi dalam proses pemeriksaan.
Dengan laporan resmi tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang sebagai isu di luar gedung DPRD kini telah masuk ke jalur etik kelembagaan. Publik tinggal menunggu apakah BK DPRD Rembang akan membongkar duduk perkara sebenarnya atau persoalan ini kembali berhenti sebagai silang klaim antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T
