Blora, Tuturpedia.com – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Blora. Kali ini, BUMDes Cipta Sejahtera Mandiri di Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Selasa, (30/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Blora bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor 700.1.2.9/60/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, AP., M.Si., CGCAE, Inspektorat mengundang Camat Ngawen untuk hadir sekaligus memfasilitasi proses klarifikasi yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di ruang Inspektur.

Tidak hanya camat, sejumlah pejabat desa yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran BUMDes juga turut dipanggil. Mereka di antaranya Kepala Desa Gedebeg Sumarwan, Ketua BUMDes Cipta Sejahtera Mandiri Sucipto, Bendahara BUMDes, serta Kaur Keuangan Desa Gedebeg, Anafic Kurin Inin.
Pemeriksaan ini difokuskan pada klarifikasi menyeluruh atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola dana BUMDes yang dilaporkan masyarakat.
Sejumlah aspek, baik administrasi maupun fisik kegiatan usaha, turut menjadi perhatian.
Di lapangan, salah satu objek yang menjadi sorotan diduga terkait dengan aset atau proyek usaha desa.
Sebuah bangunan berbahan kayu yang menyerupai kandang atau fasilitas usaha terlihat tidak aktif dan menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga kebenaran dapat terungkap. Mereka juga meminta agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Daerah Kabupaten Blora masih melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi guna menentukan langkah selanjutnya, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














