Blora, Tuturpedia.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blora. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Berkat gerak cepat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora, pelaku berhasil diungkap dan diamankan beserta barang bukti, Selasa (30/06/2026).
Korban berinisial UA (23), warga Kecamatan Todanan, harus merelakan sepeda motor miliknya raib digasak pencuri saat rumah dalam kondisi kosong. Kejadian bermula pada Jumat (19/06/2026) malam, ketika orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu usai bepergian.
Keesokan harinya, Sabtu (20/06/2026), seluruh penghuni rumah meninggalkan kediaman untuk beraktivitas. Sebelum pergi, mereka memastikan pintu rumah telah terkunci dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.
Namun nahas, saat kembali ke rumah sekitar pukul 17.15 WIB, korban dan keluarganya mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat semula. Diduga kuat, pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8.000.000, yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan. Pelaku menjalankan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp227.000, serta sepeda motor Honda Vario milik korban.
Selain itu, turut diamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Slamet Riyanto.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan rumah dalam kondisi kosong tanpa pengamanan yang memadai.















