Desa di Blora Pertanyakan Program GeMAR: Dana Sudah Masuk Rp30 Juta, Kegiatan Diduga Nihil

TUTURPEDIA - Desa di Blora Pertanyakan Program GeMAR: Dana Sudah Masuk Rp30 Juta, Kegiatan Diduga Nihil
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Program GeMAR (Gerakan Menanam Anti Rugi) yang diluncurkan oleh PT Agro Nusantara Tani Milenia (ANTaM) di Desa Pelem, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora pada Juli 2025 kini menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pemerintah desa yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut mengaku belum melihat adanya progres nyata meski sudah menyetorkan dana pembinaan sebesar Rp30 juta per desa.

Program yang sebelumnya diperkenalkan sebagai solusi penguatan sektor pertanian desa itu sempat menarik perhatian karena diluncurkan secara resmi dan digadang-gadang mampu meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.

Namun hingga memasuki bulan keenam sejak kerja sama berjalan, beberapa kepala desa di Kabupaten Blora mengaku belum menerima pendampingan maupun kegiatan yang dijanjikan.

“Saya sudah setor uang pembinaan hampir enam bulan lalu. Sampai sekarang belum ada program yang dijalankan, baik pendampingan maupun kegiatan di lapangan,” ungkap salah satu kepala desa yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Hasil penelusuran sejumlah awak media juga menunjukkan kondisi kantor PT ANTaM di Jalan Taman Bahagia, Jalan Nglajo No.11, Cepu, Kecamatan Cepu, tampak sepi tanpa aktivitas berarti saat didatangi pada Rabu (4/3/2026). Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebagian besar karyawan perusahaan tersebut bahkan telah mengundurkan diri.

Mantan Direktur Teknis PT ANTaM, Achmad Rizqan, mengaku dirinya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak akhir tahun 2025.

“Saya sudah lama resign dari PT ANTaM sekitar akhir tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga membenarkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir tidak terlihat aktivitas operasional yang signifikan dari perusahaan tersebut.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, SIP, menegaskan bahwa setiap kerja sama yang melibatkan dana desa harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Pelaksanaan program yang melibatkan dana dari pemerintah desa seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Kerja sama desa dengan pihak ketiga idealnya dituangkan dalam perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban para pihak, rencana kerja yang jelas, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan,” jelas Yayuk.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT ANTaM belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan program GeMAR maupun penjelasan mengenai progres kegiatan yang telah dijanjikan kepada desa-desa mitra.

Sejumlah pihak pun berharap agar perusahaan segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Selain itu, pemerintah desa yang terlibat juga diimbau untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar kerja sama yang telah dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi desa maupun masyarakat.

tuturpedia.com - 2026