Bengkulu, Tuturpedia.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS (36) dan mantan ASN berinisial TJ (50), diciduk polisi.
SS merupakan warga Desa Lubuk Saung dan SJ merupakan warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Digerebek personil Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, saat lagi asik judi sabung ayam di Dusun Sumber Sari Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Argamakmur, pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Selain kedua pelaku, dilokasi polisi juga mengamankan 15 orang lainnya yang diketahui sebagai penonton.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra, STK, SIK membenarkan penggerebekan terhadap pelaku sabung ayam diwilayah hukumnya itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 pelaku, dua orang ditetapkan tersangka, yakni, SS dan SJ. Sedangkan 15 orang lainnya hanya sebagai penonton,” ungkap Kasat, Kamis (9/11/2023).
Diakui Kasat, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka itu, SS merupakan ASN aktif, sedangkan SJ mantan ASN Kabupaten Bengkulu Utara.
“Satu ASN aktif, dan satu lagi mantan ASN,” cetusnya.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. “Kedua tersangka saat ini masih kita tahan di Mapolres Bengkulu Utara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 7 ekor ayam dan uang tunai Rp 600 ribu yang digunakan untuk taruhan.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda