Pati, Tuturpedia.com – Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Mapolresta Pati, Rabu (13/5/2026), berubah panas.
Massa bukan hanya menuntut kejelasan sejumlah kasus, tetapi juga secara terbuka “menolak” perwakilan kepolisian dan mendesak Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi turun langsung menemui mereka.
Ketegangan memuncak saat Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar mencoba naik ke atas panggung untuk memberikan penjelasan. Alih-alih meredam situasi, kehadirannya justru ditolak mentah-mentah oleh massa.
Demonstran bersikeras hanya ingin mendengar penjelasan langsung dari Kapolresta.
Situasi ini memaksa Kompol Anwar turun dari panggung. Ia kemudian memberikan keterangan kepada wartawan, menyebut sebenarnya Kapolresta telah menyiapkan forum audiensi resmi di dalam Mapolresta. Namun, rencana itu kandas karena massa menolak masuk ke area kepolisian.
“Seharusnya penjelasan penegakan hukum itu dalam forum audiensi, bukan di jalan seperti ini. Tadi saja saya naik ke atas, mik-nya dimatikan. Kalau Bapak Kapolresta seperti itu, bagaimana?” ujarnya.
Di tengah tensi yang meninggi, Kompol Anwar tetap memaparkan perkembangan sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.
Terkait kasus pembunuhan di Sukolilo, polisi memastikan pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu.
“Sudah ada DPO. Tapi mencari orang itu tidak mudah, apalagi kalau sudah ganti identitas dan tidak ada informasi,” tegasnya.
Sementara dalam kasus “tongtek maut” di Kayen, ia menyebut empat orang telah divonis. Namun, penyelidikan belum berhenti dan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka.
Tak hanya itu, isu tambang ilegal di Sukolilo juga diakui masih dalam tahap pendalaman.
Sedangkan polemik lahan pembangunan RS Bhayangkara di Desa Tambahmulyo menjadi salah satu titik paling disorot dalam aksi.
Menurut Kompol Anwar, berdasarkan hasil pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan seluas dua hektare tersebut bukan milik desa maupun aset Pemkab Pati. Statusnya disebut sebagai tanah negara dan telah bersertifikat sejak Januari 2026.
“Sudah jelas, itu bukan aset desa dan bukan aset Pemda. Ada datanya dan bisa kami lampirkan,” tegasnya.
