Indeks
News  

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!”

Semarang, Tuturpedia.com — Rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, mulai menuai sorotan keras. Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang menjadi dasar penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dinilai aktivis harus dikawal ketat agar tidak berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Minggu, (30/08/2026).

Aktivis Blora, Mat Tohek, bahkan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengembangan panas bumi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan energi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelestarian alam.
“Alam menjaga manusia, manusia tak bisa menjaga alam. Stop proyek perusak alam,” tegas Mat Tohek.

Pernyataan tersebut menjadi alarm keras di tengah rencana pemerintah dan PT PLN (Persero) mengembangkan potensi panas bumi Gunung Ungaran yang diproyeksikan mencapai 55 megawatt (MW).

Berdasarkan keterangan Dinas ESDM Jawa Tengah, WKP Gunung Ungaran memiliki luas sekitar 29.800 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Semarang dan perbatasan Kabupaten Kendal. Untuk membuktikan potensi panas bumi, pengeboran diperkirakan mencapai kedalaman 1.900 hingga 2.200 meter.

Pengeboran eksplorasi sendiri ditargetkan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029. Apabila potensi panas bumi terbukti mencukupi, pembangunan infrastruktur pembangkit akan dilanjutkan dengan target operasi komersial pada 2031. Nilai investasi proyek diperkirakan mencapai 300 juta dolar AS.

“Jangan Berlindung di Balik Label Energi Bersih”

Bagi aktivis, label energi terbarukan tidak boleh otomatis menjadi pembenaran bahwa seluruh proses pembangunan pasti aman bagi lingkungan.

Gunung Ungaran bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dihitung berdasarkan nilai investasi dan kapasitas megawatt. Kawasan pegunungan tersebut memiliki fungsi ekologis, sumber air, kawasan wisata, serta berada tidak jauh dari kawasan budaya dan Candi Gedongsongo.

Kekhawatiran terhadap dampak ekologis inilah yang membuat rencana eksplorasi tersebut perlu diawasi sejak awal. Mat Tohek mengingatkan agar pemerintah tidak hanya melihat proyek dari sisi kebutuhan energi dan investasi, tetapi juga menghitung harga ekologis yang mungkin harus dibayar masyarakat apabila terjadi kerusakan.

Jangan sampai listrik menyala, tetapi mata air padam. Jangan sampai target energi tercapai, tetapi alam kehilangan daya dukungnya.

Pemerintah memang menegaskan bahwa luas 29.800 hektare tersebut merupakan wilayah kerja untuk mencari titik prospek, bukan berarti seluruh kawasan akan dibor atau dibangun menjadi tapak pembangkit.

29.800 Hektare Bukan Angka Kecil

Dinas ESDM Jawa Tengah menjelaskan pembangunan fisik nantinya hanya menggunakan sebagian kecil wilayah setelah titik potensial ditemukan. Jika pengeboran tidak menemukan uap atau panas bumi yang memadai, eksplorasi dapat dihentikan dan dialihkan ke lokasi prospek lain.

Namun, bagi kelompok masyarakat sipil, justru tahapan awal inilah yang harus mendapatkan pengawasan ketat. Sebab, sekali kegiatan eksplorasi masuk ke kawasan sensitif, dampak terhadap lingkungan harus dihitung sejak sebelum alat berat bergerak dan mata bor menembus tanah.

Pemerintah Diminta Jangan Sekadar Sosialisasi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan proyek tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta persetujuan lingkungan atau AMDAL.

Pemerintah juga menyatakan akan membuka ruang public hearing dengan melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat. Tetapi aktivis menginginkan lebih dari sekadar sosialisasi.

Masyarakat harus mendapatkan informasi yang terbuka mengenai titik pengeboran, kajian lingkungan, kondisi sumber air, risiko geologi, perlindungan kawasan budaya, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi dampak terhadap masyarakat.

Transparansi tidak boleh datang setelah keputusan dibuat. Transparansi harus hadir sebelum mata bor diturunkan.

Energi Bersih Jangan Berujung Masalah Baru

Pemerintah sendiri memproyeksikan potensi 55 MW dari Gunung Ungaran dapat memberikan kontribusi sekitar 4–5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan Jawa Tengah. Namun, target energi bersih tidak boleh membuat prinsip kehati-hatian dikesampingkan.

Pembangunan energi seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat tanpa merusak sumber kehidupan masyarakat itu sendiri.

Di sinilah kritik Mat Tohek menjadi relevan untuk diuji melalui proses terbuka: apakah proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat energi tanpa mengorbankan fungsi ekologis Gunung Ungaran? Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan listrik.

Masyarakat juga membutuhkan air, hutan, tanah yang sehat, udara bersih, ruang hidup, serta warisan alam dan budaya yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Alam menjaga manusia, manusia tak bisa menjaga alam.”

Pesan tersebut menjadi peringatan agar pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran tidak hanya mengejar angka 55 MW, investasi ratusan juta dolar, dan target operasi 2031. Jika alam harus menjadi tumbal, maka energi yang disebut bersih itu patut dipertanyakan sejak awal.

Dan bagi para aktivis, pesan mereka tegas:
STOP PROYEK PERUSAK ALAM. JANGAN KORBANKAN GUNUNG UNGARAN DEMI TARGET ENERGI!

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version