Jakarta, Tuturpedia.com — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Penyampaian masukan tersebut dapat dilakukan melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Kesempatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco mengatakan, Komisi III DPR RI masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun aspirasi terkait materi RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan, tinggal kapan dan waktunya. Karena ini nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja,” kata Dasco, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dasco, penyampaian aspirasi melalui RDPU menjadi salah satu jalur resmi bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang. Dengan mekanisme tersebut, aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pembahasan di parlemen.
Masukan Masyarakat Dinilai Penting
Dasco menjelaskan, Komisi III DPR RI sejauh ini masih terus membuka agenda untuk mendengarkan berbagai masukan dari elemen masyarakat. Menurut dia, partisipasi publik diperlukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berasal dari perspektif internal parlemen.
Masukan dari masyarakat dinilai penting untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan RUU tersebut.
Dalam audiensi bersama AMPB, sejumlah aspirasi juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR. Dasco memastikan poin-poin yang disampaikan tersebut akan menjadi bahan referensi bagi Komisi III DPR RI dalam proses penyusunan dan pembahasan draf RUU Perampasan Aset.
“Masukan-masukan yang disampaikan tentu menjadi bahan referensi,” ujar Dasco.
Bagi AMPB, kesempatan mengikuti RDPU menjadi ruang penting untuk menyampaikan aspirasi secara lebih mendalam sekaligus memastikan suara masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi.
Forum tersebut juga diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dengan DPR sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
DPR Berkomitmen Selesaikan Pembahasan
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menyampaikan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu disebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR RI dan disaksikan langsung oleh perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.
Batas waktu tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang selama ini mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Dengan adanya komitmen tersebut, proses pembahasan RUU diharapkan tidak kembali berjalan tanpa kepastian waktu. Di sisi lain, DPR tetap membuka ruang partisipasi publik agar substansi aturan yang nantinya dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Saan: RUU Perampasan Aset Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Saan, keberadaan regulasi mengenai perampasan aset diperlukan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Saan juga menyebut pembahasan RUU tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi yang perlu dikawal bersama oleh seluruh pihak.
Karena itu, DPR menurutnya tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara langsung dalam proses pembahasan.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” ujar Saan.
AMPB Diminta Siapkan Perwakilan
Saan juga mempersilakan AMPB menentukan perwakilan yang akan mengikuti RDPU di DPR RI. Perwakilan tersebut nantinya dapat menyampaikan secara langsung poin-poin aspirasi yang dianggap penting untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme formal yang tersedia di DPR.
Bagi AMPB, kesempatan tersebut menjadi momentum untuk mengawal komitmen parlemen sekaligus menyampaikan kepentingan masyarakat secara langsung dalam proses legislasi.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik karena regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Dengan adanya ruang RDPU dan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, publik kini menunggu sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan di DPR RI.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
