Rembang, Tuturpedia.com — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang, Tomy Yulianto, mulai memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Rembang.
Hal itu ditunjukkan melalui kehadirannya dalam pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Rembang, Kamis (27/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan sejumlah perkara sejak Januari 2026 hingga saat ini. Di antaranya dua butir ekstasi dengan berat 0,71460 gram, sabu-sabu seberat 128,65495 gram, 10 telepon seluler, dua senjata tajam, tujuh botol minuman keras, serta 242 perkakas dan berbagai benda yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode, seperti pemotongan, perusakan, hingga pembakaran. Khusus sabu-sabu, barang bukti terlebih dahulu dilarutkan ke dalam air sebelum dibuang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Bagi Rutan Rembang, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut tidak sekadar menghadiri agenda penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Tomy menegaskan bahwa sinergi lintas instansi diperlukan agar pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dapat berjalan efektif, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rembang.
“Kami ingin terus membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan seluruh aparat penegak hukum. Kolaborasi antarlembaga penting untuk mendukung pelaksanaan tugas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Tomy.
Ia menambahkan, koordinasi yang terjalin secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Tomy berharap hubungan kelembagaan yang sudah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta kolaborasi yang semakin solid dan mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Karutan Rembang dalam agenda tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk memperkuat jejaring kerja sama dengan jajaran penegak hukum di Kabupaten Rembang.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
