Jakarta, Tuturpedia.com — Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia soal guru bantu dan honorer berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap negara. Kamis, (30/04/2026).
Agenda yang seharusnya menjadi solusi justru diingatkan agar tidak berhenti sebagai formalitas tanpa arah, sementara lebih dari 1,6 juta guru honorer masih terjebak dalam ketidakpastian.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut langsung amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
“FGD ini tidak boleh berhenti di tataran normatif. Kita bicara 1,6 juta guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan, tetapi hidup dalam ketidakpastian. Kalau salah rumusan, setiap Hari Guru bisa berubah jadi panggung demonstrasi,” tegas Firman.
Ia menilai, selama ini negara terlalu nyaman dengan angka-angka administratif yang tidak mencerminkan realitas. Padahal di lapangan, masih banyak guru honorer yang hidup jauh dari kata layak—bahkan menerima gaji hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Kita butuh data riil, bukan angka normatif. Berapa yang digaji di bawah standar, berapa yang sudah mengabdi lima hingga sepuluh tahun. Negara tidak boleh pura-pura tidak tahu,” ujarnya.
Kritik Firman semakin tajam saat menyinggung dampak dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status honorer. Alih-alih menyelesaikan masalah, implementasi kebijakan tersebut justru meninggalkan kekacauan baru: jutaan guru berada di wilayah abu-abu antara skema PPPK dan PNS.
“Secara hukum honorer sudah dihapus sejak Desember 2024. Tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini soal keberanian negara. Jangan sampai solusi berubah jadi PHK massal terselubung,” tegasnya.
Ia juga mengungkap ironi yang terus berulang: guru yang telah mengabdi belasan tahun justru terhambat mengakses program sertifikasi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), hanya karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
“Guru yang sudah 10 tahun mengajar tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK Bupati. Ini ironi besar. Negara seolah membiarkan mereka bekerja tanpa pernah membuka jalan kesejahteraan,” kritiknya.
Firman menegaskan, FGD ini harus menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar wacana. Ia mendorong revisi terbatas UU ASN, afirmasi penuh dalam rekrutmen PPPK bagi guru honorer, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
“FGD harus berujung pada angka, deadline, dan kejelasan siapa yang membayar. Kalau hanya berakhir dengan ‘akan diperjuangkan’, itu artinya kita gagal memahami urgensi persoalan ini,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi para pengambil kebijakan. Di tengah beban pendidikan nasional yang terus meningkat, nasib jutaan guru honorer kini menjadi ujian nyata: apakah negara hadir memberi solusi, atau terus membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian tanpa ujung.














