1,6 Juta Guru Honorer di Ujung Ketidakpastian: Firman Soebagyo Desak Negara Hentikan “Drama Tanpa Solusi”

TUTURPEDIA - 1,6 Juta Guru Honorer di Ujung Ketidakpastian: Firman Soebagyo Desak Negara Hentikan “Drama Tanpa Solusi”
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terkait nasib guru bantu dan honorer menjadi sorotan tajam. Forum ini dinilai bukan sekadar agenda diskusi, melainkan titik krusial yang menyangkut masa depan lebih dari 1,6 juta tenaga pendidik di Indonesia. Kamis, (30/04/2026).

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa persoalan guru honorer tidak bisa lagi diperlakukan sebagai isu administratif biasa.

Ia menyebut, pembahasan ini menyentuh langsung amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

“FGD ini tidak boleh berhenti di tataran normatif. Kita bicara 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, tetapi hidup dalam ketidakpastian. Kalau salah rumusan, setiap Hari Guru bisa selalu diwarnai demonstrasi,” tegas Firman.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada absennya data riil yang transparan dan akurat. Selama ini, kebijakan kerap disusun berdasarkan angka administratif yang tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

Dirinya juga menyoroti masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Kita butuh data konkret. Berapa yang digaji di bawah standar, berapa yang sudah mengabdi lima hingga sepuluh tahun. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan pahit ini,” ujarnya.

Firman juga menyinggung polemik besar pasca diberlakukannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas menghapus status honorer. Namun hingga 2026, realitas di lapangan justru menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan—jutaan guru masih terjebak dalam ketidakjelasan status antara skema PPPK dan PNS.
“Undang-undang melarang honorer sejak Desember 2024, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini soal keberanian negara. Jangan sampai solusi yang diambil justru menjadi PHK massal terselubung,” tegasnya.

Selain itu, ia mengkritik keras berbagai persoalan klasik yang tak kunjung selesai: ketimpangan gaji, beban kerja yang tidak proporsional, hingga minimnya akses terhadap program sertifikasi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Banyak guru honorer yang telah mengabdi lebih dari satu dekade justru terhalang mengikuti PPG hanya karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

“Guru yang sudah mengajar 10 tahun tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK Bupati. Ini ironi besar. Negara seperti membiarkan mereka bekerja tanpa pernah membuka pintu kesejahteraan,” ungkapnya tajam.

Dalam forum tersebut, Firman mendesak agar FGD tidak berhenti sebagai seremoni belaka. Ia mendorong lahirnya rekomendasi konkret, mulai dari revisi terbatas UU ASN, kebijakan afirmasi penuh dalam rekrutmen PPPK, hingga kewajiban penganggaran oleh pemerintah daerah untuk menjamin gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

“FGD ini harus berakhir dengan angka, deadline, dan kejelasan siapa yang membayar. Kalau hanya berujung pada kalimat ‘akan diperjuangkan’, itu artinya negara gagal memahami urgensi persoalan ini,” pungkasnya.

FGD ini kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah benar hadir untuk menjamin kesejahteraan guru, atau justru terus membiarkan mereka bertahan dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.

tuturpedia.com - 2026