Blora, Tuturpedia.com – Teka-teki penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorarium narasumber DPRD Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 hingga kini masih belum terjawab.
Meski menjadi sorotan publik, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum juga mengumumkan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kamis, (02/04/2026).
Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang dinilai cukup menyita perhatian publik tersebut.
Menanggapi hal itu, advokat dan kurator Eka Bagus Setyawan, memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum. Dan, menegaskan bahwa kewenangan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik, namun tidak bisa dilakukan secara gegabah.
Menurutnya, proses tersebut harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait kecukupan alat bukti. Dirinya, merujuk pada ketentuan terbaru dalam KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tidak bisa hanya berdasarkan dugaan. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Bisa jadi, hingga saat ini penyidik belum menemukan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eka juga menyoroti isu pengembalian honorarium oleh pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah itu merupakan bentuk itikad baik, namun tidak serta-merta menghapus potensi pidana.
“Pengembalian uang adalah sikap kooperatif, tapi tidak berkaitan langsung dengan penetapan tersangka. Itu dua hal yang berbeda dalam hukum,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, publik kini menanti langkah tegas Kejari Blora. Apakah alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, atau justru kasus ini akan berlarut tanpa kejelasan, menjadi pertanyaan yang terus bergulir di tengah masyarakat.





















