Tuturpedia.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo kini menjadi sorotan tajam publik. Desakan agar aparat penegak hukum bergerak cepat terus menguat, seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap jaminan keamanan anak. Jumat, (27/03/2026).
Organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Ansor Kota Probolinggo secara tegas meminta kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani laporan yang telah masuk. Mereka menilai, kasus yang menyangkut keselamatan anak harus menjadi prioritas utama.
Ketua Ansor Kota Probolinggo, Salam, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk jika pelaku memiliki latar belakang sebagai tokoh agama.
“Apapun alasannya, kalau memang dia seorang ustad, tetap harus diproses. Polisi harus segera bertindak atas kejadian ini. Anak harus punya rasa aman,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial SM ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 19 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap anak berinisial M.F.R., yang diduga terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Dalam laporan itu, terduga pelaku disebut berinisial SL. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Kasat Reskrim PPA-PPO Polres Probolinggo Kota, Rini Ifo Nila, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani.
“Iya benar, laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Meski demikian, tekanan publik agar kasus ini segera ditindaklanjuti terus meningkat. Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perlindungan anak.
Sorotan juga mengarah pada status Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.
Predikat tersebut dinilai tidak boleh sekadar menjadi simbol tanpa implementasi nyata dalam perlindungan anak di lapangan.
“Jangan sampai predikat hanya jadi formalitas. Penanganan kasus seperti ini harus jadi prioritas,” ujar seorang aktivis berinisial A.S, Senin (23/3/2026).
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari kepolisian, apakah kasus ini segera naik ke tahap penyidikan atau justru berlarut tanpa kepastian. Di sisi lain, proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari publik berharap keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.



















