banner 728x250
News  

Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp31,6 Miliar

Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas. Foto: Dok. Istimewa
Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas. Foto: Dok. Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Bea Cukai Jateng DIY telah memusnahkan 25,1 juta batang rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, pada Selasa (9/7/2024).

Tri Utomo Hendro Wibowo selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY menyampaikan, pemusnahan itu menjadi salah satu bentuk menjalankan fungsi, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjamin transparasi penindakan kepabeanan dan cukai. 

Pihaknya mengatakan, barang yang dimusnahkan ini ialah barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN), dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY serta Bea Cukai Semarang. 

“Adapun yang dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.270 gram Tembakau Iris (TIS), 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp16,84 miliar yang harus diterima oleh negara.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dan dibakar, yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” tuturnya.

Dirinya pun menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya beserta masyarakat. 

Atas hal itu, Bea Cukai Jateng DIY amat mengapresiasi kerja sama dan kesepahaman yang baik dari seluruh pihak, baik itu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah. 

“Kami mengapresiasi terhadap seluruh jajaran terhadap dukungan serta membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama, serta dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan,” sebutnya.

Di sisi lain, pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

“Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.

Editor: Annisaa Rahmah.