Tuturpedia.com – Kasus kecelakaan yang menimpa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (14/5/2024), pihak kepolisian telah mengungkap perkembangan baru dari kasus tersebut di mana sopir bus pariwisata Putera Fajar yang membawa rombongan tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka pada sopir bus tersebut diungkap pihak kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Penetapan status tersangka terhadap sopir yang bernama Sadira itu juga dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, polisi menyebut jika pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan yang menelan 11 korban jiwa tersebut.
Sebelumnya, tim penyelidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas orang saksi, serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus yang mengalami kecelakaan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengungkap bahwa dari hasil olah TKP yang dilakukan, penyidik tidak menemukan bekas pengereman yang signifikan.
“Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian,” tutur Wibowo.
“Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting,” sambungnya.
“Berdasarkan temuan tersebut, kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka,” tegas Wibowo.
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa sopir bus tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar dua puluh empat juta rupiah.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.