banner 728x250

6 Fakta Seputar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat 

Ilustrasi uang palsu senilai Rp22 miliar pecahan Rp100 ribu. Foto: pixabay.com/iqbalstock
Ilustrasi uang palsu senilai Rp22 miliar pecahan Rp100 ribu. Foto: pixabay.com/iqbalstock
banner 120x600

Tuturpedia.com – Polda Metro Jaya ungkap sindikat peredaran uang palsu Rp22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (22/6/2024), hingga saat ini sudah ada 4 orang pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain fakta tersebut, berikut fakta-fakta lainnya terkait sindikat peredaran uang palsu yang digagalkan oleh pihak kepolisian

1. Uang Palsu Rp22 Miliar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan Polisi 

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan komplotan peredaran uang palsu ini berawal laporan dari masyarakat. 

Usai mendapatkan laporan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun berhasil mengamankan 4 orang tersangka berikut dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar pecahan Rp100.000-an. 

2. Belum Diedarkan 

Berkait kecepatan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan dan menyebar ke masyarakat. 

Kombes Ade Ary menyampaikan jika kasus ini pun masih dalam tahap pengembangan penyidik.

“Masih terus dilakukan pengembangan, juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat,” imbuh Kombes Ade Ary. 

3. Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka 

Adapun dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka. 

Selain ketiga tersangka, belakangan polisi juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni pria berinisial F. 

Pria berinisial M sendiri berperan sebagai koordinator dalam memproduksi uang palsu, sedangkan tiga orang tersangka lainnya berperan mencari pembeli uang palsu. 

Keempat orang tersangka itu saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

4. Polisi Masih Memburu 2 Orang Buronan 

Bukan empat orang, namun pihak kepolisian masih mencoba menangkap dua orang buron lainnya yang juga terlibat dalam kasus sindikat peredaran uang palsu ini. 

Keduanya ialah pria berinisial U yang merupakan pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I yang berperan sebagai operator mesin cetak. 

5. Uang Palsu Diproduksi di Sukabumi 

Meski ditangkap di Jakarta Barat, namun ternyata uang palsu tersebut diproduksi di Sukabumi, Jawa Barat. 

Adapun tempat pencetakan uang tersebut di sebuah Villa di Kawasan Sukaraja, Sukabumi. Alat percetakan pun berhasil disita di daerah itu. 

6. Terdapat Mobil Pelat TNI di Tempat Sindikat Uang Palsu

Belakangan diketahui terdapat mobil pelat TNI yang terparkir di markas sindikat uang palsu. Ternyata mobil tersebut terdaftar di Paldam Jaya dan milik Kodam Jaya yang dipegang oleh pensiunan TNI. 

Adapun keberadaan mobil itu, lantaran dipinjam oleh kerabat pensiunan yang merupakan tersangka dalam kasus ini. 

Demikian 6 fakta terkait uang palsu di Jakarta Barat.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

tuturpedia.com - 2026