Indeks

Vonis Sudah Jatuh, Tapi Keadilan Dipertanyakan: Keluarga Korban ‘Tongtek Maut’ Pati Gabung AMPB Geruduk Polresta

Pati, Tuturpedia.com – Aroma ketidakpuasan terhadap penegakan hukum kembali mencuat. Keluarga korban dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, secara terbuka menuntut keadilan di depan Polresta Pati, Rabu (13/5/2026).

Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa biasa. Di balik teriakan tuntutan, tersimpan luka mendalam dan kecurigaan serius terhadap proses hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik kematian korban.

Perwakilan keluarga, Nailis Saadah, dengan suara bergetar namun tegas menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk perlawanan atas apa yang mereka anggap sebagai “keadilan yang belum tuntas”.

“Di hari ini, kami datang menuntut keadilan kepada Polresta Pati. Kasus ini bukan sekadar kericuhan biasa, ini kematian. Ini bisa jadi pengeroyokan, bahkan eksekusi yang dibungkus rapi,” tegas Nailis di hadapan massa.

Pernyataan itu seolah menampar proses hukum yang telah berjalan. Sebab, meski empat anak telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pati pada 20 April 2026, keluarga menilai ada bagian penting yang hilang yakni adalah pelaku utama.

Sorotan tajam juga diarahkan pada langkah kepolisian saat awal penanganan kasus. Dimana, dari 13 anak yang sempat diamankan pada 12 Maret 2026, sembilan di antaranya dipulangkan kurang dari 24 jam. Dan, hanya empat yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta kini menjalani hukuman di LPKA Jawa Tengah.

“Dari 13 orang yang ditangkap, kenapa hanya empat yang jadi tersangka? Dan yang lain dilepas begitu saja? Lalu, di mana pelaku utamanya?” kata Nailis, mempertanyakan.

Keluarga korban menilai ada potensi ketimpangan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka menduga peran pelaku utama belum tersentuh, atau bahkan luput dari jerat hukum.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version