Indeks

Viral Ikan Sapu-Sapu Kuasai Ciliwung, Ternyata Ada 75 Jenis Ikan Dilarang Masuk Indonesia

Tuturpedia.com — Fenomena ikan sapu-sapu yang disebut mendominasi sejumlah titik di Sungai Ciliwung kembali ramai dibicarakan publik. Video tangkapan massal ikan berkulit keras itu beredar luas di media sosial, bersamaan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan komunitas lingkungan yang beberapa kali melakukan pembersihan sungai dari spesies invasif tersebut. Di balik kegaduhan itu, banyak orang baru mengetahui bahwa sapu-sapu termasuk salah satu jenis ikan yang dilarang masuk dan beredar bebas di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020, pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, hingga pengeluaran jenis ikan tertentu yang tergolong membahayakan dan/atau merugikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Juli 2020.

Dalam lampiran beleid tersebut, terdapat 75 jenis ikan yang masuk kategori larangan. Sebagian merupakan spesies asing invasif yang dikenal agresif, rakus, cepat berkembang biak, atau membawa ancaman biologis lain.

Kebijakan ini mungkin terdengar teknis. Namun dampaknya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, sungai yang rusak, ikan lokal yang hilang, hingga risiko cedera bagi manusia.

Kenapa Ikan Tertentu Dilarang?

Permen KKP menyebut sedikitnya empat kriteria ikan yang dianggap merugikan:

  1. Predator atau pemangsa spesies lain sehingga mengancam populasi ikan lokal
  2. Mengandung racun atau biotoksin
  3. Bersifat parasit
  4. Dapat melukai atau membahayakan manusia

Dengan kata lain, larangan ini bukan soal selera, tetapi soal keseimbangan alam.

Jika satu spesies asing dilepas sembarangan ke perairan umum, dampaknya bisa berantai, mulai dari ikan endemik kalah bersaing, rantai makanan terganggu, hingga nelayan kehilangan tangkapan.

Beberapa Ikan yang Masuk Daftar Hitam

Berikut sejumlah contoh spesies yang dikenal luas dan tercantum dalam regulasi tersebut:

  1. Sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.)

Ikan ini kerap ditemukan di sungai perkotaan. Awalnya populer sebagai pembersih akuarium, tetapi ketika dilepas ke alam liar, sapu-sapu berkembang cepat dan memakan telur ikan lain. Di sejumlah daerah, populasinya sulit dikendalikan.

  1. Arapaima (Arapaima gigas)

Berasal dari Amazon dan dapat tumbuh sangat besar. Sebagai predator air tawar, arapaima dikhawatirkan mengancam ikan lokal bila lepas ke sungai Indonesia.


  1. Piranha (Serrasalmus spp.)

Nama piranha identik dengan gigi tajam dan perilaku agresif. Meski citranya kerap dibesar-besarkan film, pemerintah tetap memasukkannya dalam daftar larangan karena potensi bahaya dan sifat predatornya.

  1. Peacock Bass (Cichla ocellaris)

Ikan hias sekaligus ikan pancing favorit ini punya reputasi sebagai pemburu efisien. Di beberapa negara tropis, spesies ini dikaitkan dengan penurunan populasi ikan lokal setelah diperkenalkan ke habitat baru.

  1. Midas Cichlid (Amphilophus citrinellus)

Populer di kalangan penghobi akuarium, namun termasuk ikan teritorial dan agresif. Jika lepas ke perairan umum, ia bisa bersaing keras dengan spesies asli.

  1. Banded Puffer (Colomesus psittacus)

Masuk perhatian karena kelompok buntal dikenal berpotensi membawa racun alami tertentu, meski tingkat toksisitas tiap spesies berbeda.

Masalah Besarnya Justru dari Pelepasan Sembarangan

Ancaman terbesar sering kali bukan dari ikan itu sendiri, melainkan dari kebiasaan manusia.

Banyak spesies asing awalnya masuk lewat jalur legal: ikan hias, koleksi pribadi, atau budidaya terbatas. Masalah muncul ketika ikan bosan dipelihara lalu dilepas ke kali, waduk, danau, atau rawa.

Sekali menemukan habitat yang cocok, sebagian spesies dapat berkembang sangat cepat. Ketika itu terjadi, penanganannya jauh lebih mahal daripada pencegahan.

Fenomena ini telah berulang di banyak negara, spesies nonasli mendominasi perairan, memangsa telur ikan lokal, membawa penyakit, atau merusak vegetasi air.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Memelihara?

KKP dalam sejumlah materi sosialisasi mengimbau masyarakat tidak melepas ikan terlarang ke perairan umum. Jika terlanjur memiliki atau menemukan peredarannya, masyarakat dianjurkan berkoordinasi dengan pengawas perikanan atau instansi berwenang.

Artinya, sungai bukan tempat “membuang” peliharaan.

Menjaga Sungai dari Rumah

Ekosistem air tawar Indonesia menyimpan ratusan spesies asli—dari ikan kecil penghuni rawa gambut hingga penghuni sungai pegunungan. Mereka sering kalah populer dibanding ikan impor berwarna cerah atau bertubuh besar.

Padahal justru spesies lokal itulah yang menopang keseimbangan alam dan penghidupan warga.

Larangan atas 75 jenis ikan ini pada dasarnya adalah pesan sederhana, jangan sampai hobi, bisnis, atau kelalaian manusia membuat ikan asli kehilangan rumahnya sendiri.***

Exit mobile version