Blora, Tuturpedia.com – Kasus dugaan korupsi honorarium Narasumber (Narsum) DPRD Blora tahun anggaran 2021 hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di benak masyarakat. Meski sebagian besar dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah, hingga detik ini aparat penegak hukum belum juga menetapkan satu pun nama sebagai tersangka. Kamis, (02/04/2026).
Ketidakjelasan status hukum ini pun
memicu perdebatan di ruang publik. Apakah pengembalian kerugian negara otomatis menghapus tindak pidana? Atau sinyal ‘damai’ proses yang lamban?
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari temuan adanya potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah terkait honorarium kegiatan narasumber di lingkungan DPRD Blora yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Dimana, kasus dugaan korupsi honor narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021 senilai kurang lebih Rp11 miliar sedang diusut Kejari Blora. Anggota dewan tercatat menerima honor tidak wajar (mencapai 104 jam sebulan), di mana total Rp5,3 miliar telah dikembalikan ke kas daerah.


Seiring berjalannya penyelidikan, satu per satu anggota dewan diketahui telah mencicil hingga melunasi pengembalian uang tersebut.
Namun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Masyarakat Menanti Kejelasan
Lambatnya penetapan tersangka membuat publik berspekulasi. Banyak pihak mendesak agar kasus ini tidak menguap begitu saja hanya karena uang telah kembali.
“Kami menghormati proses yang berjalan, namun transparansi sangat dibutuhkan. Pengembalian uang adalah itikad baik, tapi kepastian hukum adalah keadilan,” ujar, Yuli salah satu masyarakat Blora
Update dari Pihak Berwenang
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Blora dikabarkan masih terus mendalami bukti-bukti dan melakukan koordinasi dengan ahli. Meskipun pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan secara marathon, publik diminta untuk bersabar menunggu ekspos resmi terkait kelanjutan kasus ini.
Akankah kasus Narsum DPRD Blora berakhir di meja hijau, ataukah pengembalian uang menjadi “pintu keluar” bagi para pihak yang terlibat? Bola panas kini ada di tangan penyidik.



















