Pangkalpinang, Tuturpedia.com — Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memanggil dan memeriksa pimpinan legislatif setempat.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, bersama Wakil Ketua I, Hibir, menjalani pemeriksaan pada Senin (20/4/2026). Keduanya tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 08.58 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
Selain mereka, pemeriksaan juga melibatkan Bangun Jaya yang lebih dulu keluar dari ruang penyidik. Usai pemeriksaan, Hertza menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik masih sebatas klarifikasi terkait tugas dan fungsi DPRD, termasuk mekanisme kegiatan serta perjalanan dinas.
“Dikonfirmasi mengenai kegiatan DPRD, apa yang dikerjakan, aturan-aturannya seperti apa. Sifatnya klarifikasi terkait tugas fungsi, jenis rapat, hingga mekanisme perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya di paripurna,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa salah satu fokus utama penyidik adalah terkait teknis perjalanan dinas. Hertza juga membenarkan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang untuk periode 2024–2025 mencapai kisaran puluhan miliar rupiah.
“Sekitar Rp20-an miliar, itu sudah mencakup semuanya, baik DPRD, sekretariat, hingga kegiatan bimbingan teknis. Namun kami juga sudah melakukan efisiensi sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Hingga kini, Kejari Pangkalpinang masih terus mendalami berbagai keterangan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan SPPD tersebut.














