Magetan, Tuturpedia.com – Drama penegakan hukum mewarnai halaman Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026) sore. Suratno, Ketua DPRD Magetan, tak kuasa membendung air mata saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Isak tangisnya pecah di tengah sorotan publik, menandai runtuhnya kekuasaan yang kini terseret kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Bersama lima tersangka lainnya, Suratno langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terdiri dari dua anggota DPRD aktif—Juli Martana dan Jamal—serta tiga pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.
Terkuaknya perkara ini menjadi bukti bahwa praktik pengelolaan dana pokir di Magetan menyimpan “bau tak sedap” yang selama ini tertutup rapi. Kejaksaan akhirnya membuka tabir dugaan korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp242 miliar—angka yang mencengangkan sekaligus menyakitkan bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Babrul Imam, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang matang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, status beberapa pihak kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum biasa, kasus ini diduga dijalankan dengan pola yang rapi, sistematis, dan terstruktur. Para tersangka disebut-sebut mengendalikan alur dana hibah, dari perencanaan hingga pencairan, membuka ruang bagi berbagai penyimpangan.
Isak tangis Suratno menjadi ironi di tengah besarnya nilai kerugian yang ditudingkan. Di satu sisi, air mata seorang pejabat yang kehilangan jabatan dan kebebasan, di sisi lain, publik mempertanyakan nasib uang rakyat yang diduga diselewengkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, sekaligus pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan berujung pada kejatuhan. Proses hukum pun diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, hingga tak ada lagi celah bagi korupsi yang merugikan masyarakat.














