Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN Tegaskan: Iya Semua atau Tidak Semua!

TUTURPEDIA - Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN Tegaskan: Iya Semua atau Tidak Semua!
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan sekolah negeri tidak dapat menerapkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sebagian. Jika sekolah menerima program tersebut, seluruh siswa harus menjadi penerima. Sebaliknya, jika menolak, keputusan itu harus berlaku secara menyeluruh.

Ketentuan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI terkait RKA K/L Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diberlakukan agar tidak terjadi pemisahan siswa penerima MBG di dalam satu sekolah negeri.

“Kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua,” ujar Sudaryono.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan hasil koordinasi BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Untuk sekolah swasta, mekanismenya dinilai lebih fleksibel karena kondisi masing-masing sekolah dapat menjadi pertimbangan.

Namun, untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak MBG harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.

“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua,” jelas Sudaryono.

DPR Pertanyakan Nasib Makanan Siswa yang Menolak

Ketentuan tersebut kemudian dipertanyakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Charles menyoroti persoalan teknis apabila terdapat orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan MBG.

Ia mempertanyakan bagaimana perlakuan terhadap makanan yang sudah disiapkan apabila sebagian siswa menolak.

“Kalau misalnya di sekolah itu orang tua tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi, lalu sisanya makanannya akan dibuat apa? Apakah akan dikembalikan atau dibuang atau seperti apa?” tanya Charles.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas, terutama apabila jumlah siswa yang menolak cukup besar.

Misalnya, dalam satu sekolah terdapat 40 persen siswa yang menolak sementara 60 persen lainnya menerima, atau sebaliknya. Kondisi tersebut akan berdampak pada jumlah makanan yang harus disiapkan oleh penyelenggara MBG.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sudaryono kembali menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku untuk sekolah negeri saat ini adalah keputusan secara bersama.

“Sampai dengan saat ini Pak Charles, itu adalah sekolah itu kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua,” tegasnya.

1.653 Sekolah Dicoret dari Daftar Penerima MBG

Dalam rapat yang sama, BGN juga mengungkapkan adanya perubahan daftar penerima Program MBG.

Sebanyak 1.653 sekolah dicoret dari daftar penerima. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan penerima manfaat dan pengalihan layanan MBG ke wilayah yang dinilai lebih membutuhkan, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sisi lain, BGN menyatakan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG terus diperketat, termasuk melalui penerapan standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Standar tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi persyaratan keamanan dan higiene sebelum dikonsumsi para penerima manfaat.

Dengan kebijakan sekolah negeri yang harus memilih secara kolektif antara menerima atau menolak MBG, persoalan berikutnya adalah memastikan mekanisme persetujuan, pendataan penerima, hingga pengelolaan makanan yang tidak dikonsumsi dapat berjalan jelas dan tidak menimbulkan pemborosan.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026