Kasus Tipibank Bank Jateng Blora Kembali Dibongkar: Enam Eks Pejabat Dipanggil Polda Jateng, Kuasa Hukum Desak Perkara Naik Penyidikan

TUTURPEDIA - Kasus Tipibank Bank Jateng Blora Kembali Dibongkar: Enam Eks Pejabat Dipanggil Polda Jateng, Kuasa Hukum Desak Perkara Naik Penyidikan
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com — Kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang menyeret sejumlah mantan pejabat dan karyawan Bank Jateng Cabang Blora kembali mencuat ke permukaan.

Setelah lama berjalan tanpa kepastian yang jelas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kini kembali bergerak dengan melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap enam mantan pejabat dan karyawan Bank Jateng Cabang Blora.

Surat tersebut bernomor B/1306/IX/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus dan ditujukan kepada enam orang yang tercatat sebagai terlapor dalam perkara tersebut, Kamis (17/9/2026).

Salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Ipda Dodi Anggoro, membenarkan adanya surat tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh, ia meminta agar persoalan itu dikomunikasikan melalui pimpinan.

“Benar pak, mohon maaf terkait hal tersebut hubungi pimpinan kami saja,” ungkap Dodi melalui WhatsApp.

Enam nama yang dipanggil untuk klarifikasi tersebut yakni Rudatin Pamungkas, mantan Pimpinan Cabang Bank Jateng Blora periode 2018-2019; Riza Bebasari, mantan Wakil Pimpinan Cabang periode yang sama; Nugroho Luhur Purwinanto, mantan Kepala Seksi Legal & Admin serta mantan Kasi Kredit; Aryani Wersi Utami, mantan Kepala Seksi Legal & Admin; Andi Irawan, mantan Staf Legal & Admin; dan Ryan Erwinsyah Gilang Buana, mantan Staf Legal & Admin.

Keenamnya disebut dalam surat sebagai terlapor dalam perkara yang kini kembali menjadi sorotan.

Dua Tahun Mengendap, Perkara Belum Naik Penyidikan

Munculnya surat klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan Ubaydillah Rouf alias Oebet, warga Blora yang melalui kuasa hukumnya meminta agar perkara tersebut kembali ditangani secara serius.

Kuasa hukum Oebet, Toni, sebelumnya telah mengajukan permohonan supervisi kepada Ditreskrimsus Polda Jateng. Langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum terang, khususnya terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut.

Toni menyatakan kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dan meminta aparat penegak hukum membuka kembali seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh.

Kasus yang berkaitan dengan peristiwa pada Januari 2019 tersebut disebut menyangkut nilai uang sekitar Rp16,514 miliar.

Perkara ini juga berkaitan dengan Rudatin Pamungkas yang sebelumnya telah terseret perkara hukum lain. Pemberitaan sebelumnya mencatat Rudatin pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit Bank Jateng Cabang Blora periode 2018-2019.

Namun, perkara yang kini diadukan Oebet memiliki konstruksi dan proses hukum yang harus dibuktikan secara tersendiri oleh penyidik.

Kuasa Hukum: Jangan Berhenti di Klarifikasi

Toni menilai proses penanganan perkara yang dilaporkannya terlalu lama.

Menurut dia, sejak pengaduan kliennya pada 5 Juni 2024, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.

“Proses hukum perkara ini lambat. Sudah dua tahun sejak pengaduan klien saya pada 5 Juni 2024 sampai sekarang kasusnya masih tahap penyelidikan saja, belum naik penyidikan,” ujar Toni.

Ia mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

Toni bahkan meminta Kapolda Jawa Tengah memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang menyangkut institusi perbankan tersebut.

Tuduhan Pidana Harus Dibuktikan Penyidik

Toni berpendapat, berdasarkan kronologi yang dimiliki pihaknya, terdapat dugaan perbuatan yang menurutnya dapat memenuhi unsur penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Ia menyebut Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru terkait penipuan serta Pasal 374 KUHP lama atau Pasal 488 KUHP baru terkait penggelapan dalam jabatan.

“Berdasarkan kronologis kejadian kasus Tipibank yang telah melibatkan klien saya, perbuatan para pegawai Bank Jateng termasuk Kepala Cabang Bank Jatengnya Rudatin Pamungkas telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan,” kata Toni.

Atas dasar itu, ia meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dari kuasa hukum Oebet. Adapun apakah unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan benar-benar terpenuhi, tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan untuk membuktikannya.

Bola Kini di Tangan Polda Jateng

Surat klarifikasi terhadap enam mantan pejabat dan karyawan Bank Jateng menjadi babak baru dalam perkara yang telah bertahun-tahun bergulir.

Publik kini menunggu apakah pemeriksaan tersebut akan berhenti sebagai klarifikasi atau menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara lebih terang siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan persoalan dengan nilai uang belasan miliar rupiah dan melibatkan nama-nama yang pernah menduduki posisi penting di Bank Jateng Cabang Blora.

Toni mendesak Polda Jateng tidak membiarkan perkara tersebut kembali tenggelam setelah proses klarifikasi dilakukan.

“Saya minta kepada Kapolda Jateng agar segera menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.

Kini perhatian tertuju kepada Ditreskrimsus Polda Jateng. Pemeriksaan terhadap enam mantan pejabat dan karyawan tersebut menjadi momentum untuk memberikan kejelasan atas perkara yang selama ini dipersoalkan.

Apakah kasus ini akan kembali berhenti di meja penyelidikan, atau justru menjadi pintu terbukanya seluruh fakta dugaan Tipibank Bank Jateng Cabang Blora?

Jawabannya berada pada proses hukum dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026