Jakarta, Tuturpedia.com — Persoalan ketahanan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan kemampuan pembiayaan JKN dalam menopang peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan. Ia menyoroti pembiayaan BPJS Kesehatan dari sektor pemerintah yang disebut tidak mengalami perubahan selama enam tahun, sementara inflasi dan cakupan pelayanan kesehatan terus meningkat.
“Ketahanan pembiayaan ini menjadi prioritas karena enam tahun tidak ada perubahan terhadap pembiayaan penerimaan BPJS dari sektor pemerintah. Inflasi naik terus, mencakup pelayanan kesehatan tambah terus,” kata Edy.
Menurut Edy, ketidakseimbangan antara peningkatan manfaat dan layanan JKN dengan kapasitas pembiayaan berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Ia bahkan mengingatkan dampaknya dapat merembet ke rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di garis depan.
“Pak Menteri ngegas terus dengan nambah layanan dan manfaat, tapi tidak diikuti dengan ketahanan pembiayaan kesehatan. Pasti Pak Dirut BPJS ngerem ini,” ujar Edy.
Edy mengingatkan, apabila tekanan keuangan BPJS berlanjut, persoalan pembayaran kepada rumah sakit dapat kembali muncul. Di sisi lain, rumah sakit tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Rumah sakit enggak mungkin menolak pasien, dia mulai defisit. Defisit, hutang lagi nanti,” katanya.
Karena itu, Edy meminta pemerintah mulai berani melakukan penyesuaian terhadap penerimaan JKN.
“Kita sudah sabar enam tahun, Pak. Harapan kami 2027 ada perbaikan,” tegasnya.
Dana Rp10 Triliun Dikembalikan ke Kemenkeu
Sorotan lain muncul ketika Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan pengembalian dana subsidi BPJS Kesehatan senilai Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Keuangan.
Dalam rapat tersebut, Budi menjelaskan pemerintah sebelumnya mengalokasikan total Rp20 triliun untuk membantu BPJS Kesehatan.
Dari angka tersebut, Rp10 triliun dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dan Rp10 triliun lainnya melalui Kementerian Kesehatan.
Namun, Kemenkes tidak dapat menyalurkan Rp10 triliun tersebut karena terbentur ketentuan mengenai mekanisme penyaluran dana kepada BPJS Kesehatan.
Budi menjelaskan, Kemenkes hanya dapat menyalurkan dana dalam kondisi tertentu, antara lain melalui penambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kenaikan tarif.
Karena kedua kondisi tersebut tidak dilakukan pada 2026, dana Rp10 triliun akhirnya dikembalikan kepada Kemenkeu.
Dana tersebut selanjutnya akan disalurkan langsung oleh Kemenkeu kepada BPJS Kesehatan.
“Kita kembalikan ke Kemenkeu kembali, jadi angka 2026 akan turun Rp10 T karena akan kita kembalikan ke Kemenkeu,” jelas Budi.
Budi mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai mekanisme tersebut. Ia berharap dana dapat segera disalurkan kepada BPJS pada September 2026 untuk memperkuat likuiditas.
“Mudah-mudahan Rp10 T naik ke Kemenkeu kemudian Kemenkeu akan keluarkan Rp20 T-nya langsung ke BPJS,” ujarnya.
Charles: Kalau Tak Diberikan, BPJS Bisa Kolaps
Penjelasan tersebut langsung dipertanyakan Charles Honoris.
Charles meminta kepastian mengenai solusi pemerintah agar dana yang sebelumnya dialokasikan melalui Kemenkes tetap masuk ke kas BPJS Kesehatan.
“Pak Menteri, sori, saya mau tanya yang tadi Bapak sampaikan, yang untuk diberi ke BPJS kan tidak jadi keluar lewat Kemenkes tahun ini, akhirnya solusinya seperti apa? Karena kalau tidak diberikan ini, keuangan akan kolaps loh BPJS,” kata Charles.
Budi kemudian memastikan dana tersebut tetap akan disalurkan kepada BPJS Kesehatan melalui Kementerian Keuangan.
“Artinya akan diturunkan ke BPJS melalui Kemenkeu?” tanya Charles.
“Betul,” jawab Budi.
Namun, Charles tidak berhenti pada persoalan mekanisme pencairan. Ia mempertanyakan apakah pengembalian dana Rp10 triliun tersebut telah dikoordinasikan dengan DPR.
“Saya ingin bertanya kepada pimpinan, apakah pimpinan dan kita sudah pernah dimintai izin oleh Pak Menkes untuk mengembalikan uang Rp10 T itu? Atau tidak perlu izin ke kita?” ujarnya.
Menkes Akui Skema Saat Ini Bukan Cara Paling Ideal
Budi dalam kesempatan tersebut juga mengakui bahwa instrumen penerimaan BPJS Kesehatan perlu ditinjau secara berkala untuk menjaga ketahanan pembiayaan JKN.
Menurutnya, Kemenkes telah melakukan kajian mengenai perubahan instrumen penerimaan BPJS pada 2024 yang kemudian menghasilkan rekomendasi pada 2025.
Namun, pemerintah memilih memberikan dukungan anggaran Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan sebagai langkah menjaga arus kas.
Budi mengakui dukungan melalui suntikan anggaran bukan merupakan mekanisme yang paling ideal. Namun, menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga agar pembayaran kepada rumah sakit tidak terganggu.
“Apakah ini cara yang paling baik? Saya pribadi sama Pak Zainul sama Pak Edi, posisi sama, itu bukan cara yang paling baik. Tapi kalau cara ini harus dilakukan, harus dilakukan cepat,” kata Budi.
Mulai 2027, Budi menyebut mekanisme penyaluran dana Rp10 triliun tersebut akan berubah. Dana tidak lagi disalurkan melalui Kementerian Kesehatan, melainkan langsung melalui Kementerian Keuangan kepada BPJS Kesehatan.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan persoalan JKN bukan hanya menyangkut perluasan manfaat dan layanan, tetapi juga bagaimana memastikan sumber pembiayaannya mampu mengikuti kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus berkembang.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














