Jakarta, Tuturpedia.com – Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon menyeret sorotan tajam ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Nusron Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang senilai Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut. Uang itu disebut berasal dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam konstruksi perkara, pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin (ERW).
Namun, uang tersebut diduga tidak berhenti di tangan Erwin.
KPK mengungkap Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan,” tutur Taufik.
Dugaan aliran uang itu semakin menjadi sorotan karena Rp200 juta tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Sorotan Mengarah ke Lingkungan ATR/BPN
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi tata kelola pertanahan karena dugaan pemberian fee tersebut berkaitan dengan proses administrasi HGB yang berada dalam ranah Kementerian ATR/BPN.
Di tengah perkara tersebut, posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN ikut menjadi sorotan publik. Terlebih, KPK sebelumnya telah melakukan OTT yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Nama Nusron memang menjadi perhatian karena perkara tersebut terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Namun, sejauh informasi dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan Nusron terlibat dalam pemberian atau penerimaan uang tersebut.
Yang kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian ATR/BPN adalah memastikan dugaan praktik fee dalam pengurusan HGB tidak menjadi gambaran adanya celah dalam sistem pelayanan pertanahan.
Rp1,5 Miliar, Lalu Terpecah
Aliran Rp1,5 miliar tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan KPK. Sebab, sebagian uang kemudian disebut berpindah tangan dengan nilai Rp200 juta.
Dugaan pemberian fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB juga membuka pertanyaan lebih jauh mengenai siapa saja yang mengetahui, mengatur, menerima, atau mendapatkan keuntungan dari proses tersebut.
KPK kini ditunggu untuk mengurai seluruh mata rantai uang tersebut secara terang.
Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp200 juta. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar: mengapa pengurusan hak atas tanah yang seharusnya berjalan melalui mekanisme administrasi negara diduga justru disertai pembayaran fee?
Pertanyaan tersebut kini menjadi ujian bagi Nusron Wahid dan jajaran ATR/BPN untuk membuktikan bahwa reformasi pelayanan pertanahan tidak berhenti pada slogan, tetapi benar-benar mampu menutup ruang transaksi ilegal di dalam birokrasi.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














