banner 728x250

Pukul dan Banting Anak hingga Tewas, Polisi Tetapkan Sang Ayah sebagai Tersangka 

Polisi tetapkan ayah pelaku banting anak hingga tewas sebagai tersangka. Foto: pexels.com/Karolina Grabowska
Polisi tetapkan ayah pelaku banting anak hingga tewas sebagai tersangka. Foto: pexels.com/Karolina Grabowska
banner 120x600

Tuturpedia.com – Polisi tetapkan sang ayah sebagai tersangka usai pukul dan banting anak hingga tewas pada (13/12/2023).

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (16/12/2023), seorang anak berinisial K (10) tewas usai dibanting sang ayah kandung berinisial U (44).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023 di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Sang anak yang berinisial K itu meninggal di sebuah rumah sakit di kawasan Teluk Gong. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jika peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh sang ayah tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Yang kemudian, videonya menjadi viral baru-baru ini di media sosial.

Kronologi Kejadian Ayah Banting Anak

Pol Gidion Arif Setyawan sendiri mengatakan jika perbuatan U tersebut diduga lantaran tak kuasa menahan emosi.

Menurut pengurus RT 02/RW 017, Penjaringan, Abdul Rahman menyebutkan jika sebelum meninggal, korban sempat dipukul bahkan hingga ditendang oleh sang ayah. 

Sementara itu, kronologi kejadian pemukulan sendiri awalnya bermula ketika korban sedang bermain sepeda kebut-kebutan di gang dekat rumahnya. Lalu, saat bermain sepeda, korban menabrak anak dari salah seorang warga. 

Ibu dari sang anak pun menegur korban. Sang ayah yang mendengar tersebut langsung menghampiri korban, kemudian U langsung memukul dan membanting korban saat itu juga. 

Warga sekitar yang melihat aksi tersebut, mencoba untuk menghentikan tindakan sang ayah. Namun, pelaku tak juga menghiraukan teriakan warga yang berusaha menghentikannya.

Usai memukul anaknya, pelaku dan beberapa orang warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, sayangnya nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Polsek Penjaringan pun akhirnya langsung menjerat pelaku. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku dikenal sebagai pecandu narkoba dan temperamen. 

Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara. Selain itu, ia juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan jika U negatif menggunakan narkoba. 

U diketahui merupakan seorang buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sedangkan, korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang sudah lama putus sekolah. 

Pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat 3 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian.

Selain terjerat pasal KDRT, pelaku juga terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, U terancam hukuman 15 tahun penjara. 

“Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun,” ujarnya.

Saat ini pelaku U sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses