Jember, Tuturpedia.com — Ketua Forum Komunikasi Petani Jember, Jumantoro, mengaku diberhentikan sebagai distributor pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia hanya beberapa hari setelah dirinya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Jumat, (04/09/2026).
Kabar tersebut menjadi perbincangan netizen dan masyarakat, lantaran Jumantoro bukan orang baru dalam urusan distribusi pupuk bersubsidi. Ia merupakan pemilik CV Jamantara, perusahaan yang telah menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember sejak 2007.
Namun, setelah bertahun-tahun menjalankan peran tersebut, status CV Jamantara sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi resmi dihentikan. Jumantoro mengaku menerima surat pemberhentian pada 1 September 2026. Dan, mengaku terkejut karena tidak mengetahui secara jelas alasan dirinya dan CV Jamantara diberhentikan.
Menurut Jumantoro, selama sekitar 17 tahun menjalankan distribusi pupuk bersubsidi, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan terkait dugaan pelanggaran distribusi. Sementara itu, surat Bertanggal 31 Agustus Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Regional Chief Executive Officer PT Pupuk Indonesia Regional 3, Eko Suroso, tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa CV Jamantara diberhentikan sebagai Pelaku Usaha Distribusi pupuk bersubsidi mulai 31 Agustus 2026. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik bentuk pelanggaran atau persoalan yang menjadi alasan pemberhentian. Surat hanya menyebut keputusan diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian jual beli pupuk.
Detail mengenai hasil monitoring dan evaluasi tersebut tidak diuraikan secara spesifik. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan Jumantoro. Sebab, selama menjalankan distribusi pupuk bersubsidi sejak 2007, ia mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan yang berkaitan dengan pelanggaran distribusi.
“Selama ini saya tidak pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran distribusi,” demikian pengakuan Jumantoro.
Lima Hari yang Menjadi Pertanyaan
Jika melihat kronologi waktunya, terdapat rentang yang sangat dekat antara aksi unjuk rasa Jumantoro dan pemberhentian CV Jamantara. Dimana, Pada 27 Agustus 2026, Jumantoro mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Empat hari kemudian, pada 31 Agustus 2026, surat pemberhentian CV Jamantara ditandatangani. Kemudian pada 1 September 2026, Jumantoro mengaku menerima surat tersebut.
Rentetan waktu tersebut membuat muncul pertanyaan di tengah masyarakat.
Mengapa pemberhentian terjadi hanya beberapa hari setelah Jumantoro mengikuti aksi yang membawa kepentingan petani ke Gedung DPR RI. Dan, pertanyaan itu saat ini belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Namun, kedekatan waktu tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa pemberhentian CV Jamantara berkaitan dengan aksi unjuk rasa. Dan, bisa saja keputusan tersebut memang merupakan bagian dari hasil monitoring dan evaluasi distribusi pupuk bersubsidi, sebagaimana disebut dalam surat pemberhentian. Karena itu, penjelasan mengenai hasil evaluasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Distribusi Dialihkan
Pasca pemberhentian CV Jamantara, distribusi pupuk bersubsidi di wilayah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut dialihkan kepada distributor lain. Untuk wilayah Kecamatan Silo, distribusi pupuk bersubsidi dialihkan kepada Koperasi Konsumen Kaude Sumber Alam Ambulu.
Sementara distribusi di Kecamatan Sukorambi dialihkan kepada CV Anugerah Artha Lancar. Meski telah diberhentikan sebagai distributor, CV Jamantara tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban yang masih berkaitan dengan kegiatan distribusi sebelumnya.
Dengan adanya pengalihan tersebut, pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah terkait tetap dilanjutkan melalui distributor yang telah ditunjuk.
PT Pupuk Indonesia Belum Membuka Alasan
Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Jember, Slamet Saputra, belum memberikan penjelasan mengenai alasan spesifik pemberhentian CV Jamantara.
Ia hanya menyebut bahwa telah dilakukan penunjukan distributor eksisting untuk mengampu pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Pernyataan itu belum menjawab pertanyaan mengenai apa hasil monitoring dan evaluasi yang menjadi dasar pemberhentian.
Padahal, persoalan tersebut penting diketahui agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi bahwa distributor diberhentikan, tetapi juga memahami dasar keputusan tersebut.
Apalagi, pupuk bersubsidi menyangkut kebutuhan petani dan distribusinya harus berjalan dengan tata kelola yang jelas.
Publik Menunggu Penjelasan
Kasus CV Jamantara kini menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jumantoro mengaku tidak mengetahui alasan spesifik pemberhentian. Surat menyebut hasil monitoring dan evaluasi, tetapi tidak menjelaskan detail temuannya. Di sisi lain, pemberhentian tersebut terjadi tidak lama setelah Jumantoro mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














