Blora, Tuturpedia.com – Lebaran 2026 menjadi potret buram integritas birokrasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Di saat rakyat kecil harus bersusah payah mudik dengan biaya sendiri, sejumlah oknum pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Blora justru pamer “fasilitas gratis” dengan memboyong mobil dinas (mobnas) berplat merah untuk keperluan pribadi dan jalan-jalan. Rabu, (25/03/2026).
Fenomena memuakkan ini menjadi viral setelah jagat maya digegerkan oleh unggahan warga yang memergoki berbagai jenis kendaraan operasional berplat K—seperti Toyota Innova hingga Rush—berseliweran di luar tugas kedinasan. Salah satunya terpantau “nglayap” hingga wilayah Sragen dan Wirosari.
Meludahi Aturan, Mengkhianati Rakyat
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk arogansi kekuasaan yang nyata. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang secara eksplisit mengharamkan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mudik atau kepentingan pribadi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya sudah mengingatkan dengan tegas:
”Kendaraan dinas adalah aset negara yang operasionalnya dibiayai oleh pajak rakyat. Menggunakannya untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas dan pelanggaran kode etik.”
Namun, peringatan itu tampaknya hanya dianggap angin lalu oleh oknum pejabat Blora. Alih-alih diparkir rapi di kantor selama cuti bersama, aset yang dibeli dari keringat rakyat itu justru dijadikan “mobil pribadi” demi gengsi lebaran.
Kritik Pedas Warganet: “Rai Gedhek“
Kekecewaan masyarakat meledak di media sosial. Akun-akun informasi lokal Blora dibanjiri komentar pedas yang mempertanyakan nyali pemerintah Blora dalam menertibkan bawahannya.
“Minimal due isin lah, modal sitik tukokne plat palsu penting ireng. Mosok ora disangksi tegas!” sindirnya, menyoroti betapa telanjangnya penyalahgunaan wewenang ini di depan mata publik.
Moral yang Tergadai
Skandal “Mobnas Mudik” ini mencatatkan sejarah kelam bagi tata kelola pemerintahan di Blora tahun 2026. Ketika pimpinan instansi diharapkan memperketat pengawasan, yang terjadi justru pembiaran yang terstruktur.
Jika instruksi lembaga antirasuah sekelas KPK saja berani dikangkangi, lantas kepada siapa lagi rakyat Blora harus menaruh percaya? Publik kini menunggu, apakah Pemkab Blora berani memberikan sanksi tegas atau justru terus “merem” (menutup mata) dan membiarkan budaya korupsi kecil-kecilan ini tumbuh subur menjadi benalu bagi daerah.
Masyarakat yang geram diimbau untuk tidak berhenti memotret dan melaporkan setiap plat merah yang disalahgunakan melalui portal JAGA (jaga.id) atau WhatsApp resmi KPK di +62 811 1455 75.

















