Jakarta, Tuturpedia.com — Dewan Pers menyikapi serius pengaduan terkait pencabutan ID Card seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran besar akan terhambatnya kemerdekaan pers, sebuah pilar penting demokrasi. Minggu, (28/09/2025).
Dalam seruan resminya yang disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers mengingatkan keras semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan di mana pun mereka bertugas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Empat Poin Mendesak dari Dewan Pers
Guna menjaga iklim kebebasan pers, Dewan Pers menyampaikan empat poin penting yang ditujukan kepada pihak terkait, khususnya Biro Pers Istana:
1. Minta Penjelasan: Biro Pers Istana diminta untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan ID Card tersebut agar tidak menghambat tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Hormati UU Pers: Semua pihak diserukan untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
3. Cegah Terulang: Dewan Pers berharap kasus ini, maupun kasus serupa, tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4.Pulihkan Akses: Dewan Pers secara tegas meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Pencabutan ID Pers ini dianggap berpotensi menjadi bentuk penghambatan tugas wartawan dan dinilai melanggar prinsip kebebasan pers.
Selain itu, Dewan Pers juga menekankan bahwa tugas pers adalah mengemban amanah publik, dan segala upaya yang menghalangi hal tersebut harus dihindari. Seruan ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius bagi semua pihak demi memastikan kebebasan dan independensi pers tetap terjaga di Indonesia.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.