Blora Tuturpedia.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Blora yang berencana melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini. Guna memberikan rasa aman dan meminimalisir tindak kriminalitas pencurian kendaraan bermotor, Polres Blora resmi meluncurkan program “Titip Kendaraan Gratis”.
Layanan ini menjadi solusi jitu bagi warga yang ingin pulang kampung menggunakan transportasi umum namun merasa khawatir meninggalkan sepeda motor atau mobilnya di rumah tanpa penjagaan. Selasa, (10/03/2026).
Keamanan Prioritas, Mudik Jadi Bahagia
Kapolres Blora menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. Dengan slogan “Kendaraan Aman, Mudik Bahagia”, Polres Blora ingin memastikan warga tidak perlu lagi terbebani pikiran negatif soal keamanan harta benda mereka saat sedang bersilaturahmi dengan keluarga di luar kota.
“Kami sadar bahwa saat rumah ditinggal kosong, risiko keamanan meningkat.
Oleh karena itu, kami membuka pintu kantor kami sebagai tempat penitipan kendaraan yang aman dan terpercaya bagi warga Blora,” ungkap pihak Polres Blora melalui selebaran keterangan resminya.
Fasilitas 24 Jam dan Tanpa Biaya Seperpun
Layanan ini memiliki beberapa keunggulan utama yang sangat memudahkan masyarakat, di antaranya:
- Gratis Total: Tidak ada biaya retribusi atau administrasi apa pun. Warga cukup datang dan menitipkan kendaraannya.
- Keamanan Terjamin: Kendaraan akan dijaga ketat selama 24 jam penuh oleh personel kepolisian yang bertugas.
- Terpercaya: Dengan pengawasan langsung di area kantor polisi, risiko pencurian maupun kerusakan akibat faktor eksternal dapat ditekan secara maksimal.
Di Mana Saja Lokasi Penitipannya?
Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pusat kota. Layanan ini tersedia di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Blora, meliputi:
- Mako Polres Blora
- Seluruh Kantor Polsek Jajaran (di tiap kecamatan). Artinya, warga yang tinggal di pelosok kecamatan sekalipun bisa menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat dari rumah mereka.
Syarat Mudah untuk Warga
Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan fasilitas ini, biasanya hanya perlu membawa dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP pemilik.
- Fotokopi STNK kendaraan yang akan dititipkan. Membawa kunci kendaraan (atau mengikuti prosedur teknis dari petugas di lokasi).
Dengan adanya inisiatif ini, Polres Blora berharap angka kriminalitas selama masa libur Lebaran dapat ditekan, dan masyarakat dapat merayakan hari kemenangan dengan hati yang tenang dan penuh sukacita.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Polsek terdekat dan amankan kendaraan Anda sebelum berangkat mudik!















